Jaringan Narkoba Internasional

Dua Perempuan Muda Ditangkap Bawa 8,2 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Senilai Rp 9,2 Miliar

Dua perempuan ditangkap Polresta Sidoarjo karena membawa 8,2 kg sabu dan ekstasi senilai Rp9,2 miliar.

Penulis: Mohammad Taufik | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Mohammad Taufik
NARKOBA: Polisi menunjukkan dua cewek tersangka penyelundupan narkoba. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita dari cewek-cewek ini mencapai 8,2 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Dua perempuan muda ditangkap Polres Sidoarjo membawa sabu-sabu total 8,2 kilogram dan 10 ribu ekstasi senilai Rp 9,2 miliar. 

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional. 

Dua perempuan itu adalah ARF (22), warga Tangerang, dan WLN (27), warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. 

“Dari tangan dua perempuan itu, total petugas menyita 8,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi. Jika diuangkan, nilainya mencapai sekitar Rp 9,2 miliar,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Baca juga: Truk Muat Batu Terjebak Banjir di Sungai Pancar Glagas Probolinggo yang Meluap

Pengungkapan kasus ini terungkap setelah laporan yang diterima Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, 18 September 2025. 

Informasi tersebut menyebutkan dugaan penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

Petugas kemudian mendapat kabar dari Denpom Lanudal Juanda tentang upaya penyelundupan sabu yang dikirim lewat pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta. 

Hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram.

Baca juga: Belasan Rumah Dua Kecamatan di Bondowoso Rusak Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang

Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, polisi menangkap ARF di Tangerang, 23 September 2025. Perempuan itu ditangkap saat menerima paket berisi sabu seberat 477 gram.

Dari penangkapan ini lalu dikembangkan. Hasilnya dua hari kemudian, 25 September 2025, polisi menangkap WLN di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

Dari koper biru yang dibawanya, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.

“Dalam penyelidikan, diketahui narkoba itu milik seseorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kombes Christian Tobing.

Saat diamankan, WLN sempat mengelak dan mengaku tidak mengetahui isi koper yang dibawanya. 

Baca juga: Residivis Kasus Rokok Ilegal Kembali Berulah, Kini Terungkap Gara-gara Pertengkaran Rumah Tangga

Namun, setelah petugas membongkar koper tersebut dan menemukan tiga bungkus sabu dia hanya terdiam.

“Tidak tahu saya, beneran tidak tahu,” kata perempuan berambut panjang itu saat menyaksikan petugas membongkar kopernya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved