Berita Probolinggo
Kasus Geng Motor, 20 Anggota Akan Jalani Sidang Tipiring, Tiga Ditahan
20 orang anggota geng motor di Kota Probolinggo menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - 20 orang anggota geng motor di Kota Probolinggo menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka ini yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap dua anggota kepolisian.
Pelaksanaan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, rencananya akan digelar pada Rabu (5/6/2024). Sedangkan tiga anggota geng motor lainnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.
Ketiga anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, AI (17) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, sekaligus pelaku pembacokan dua anggota Polres Probolinggo Kota.
Kemudian, tersangka M. Hafiz (19) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo sekaligus sebagai ketua geng dan juga provokator rencana penyerangan, serta M Bagus (19) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, untuk tersangka pembacokan dua anggota Polres Probolinggo Kota, dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHPidana.
"Kalau untuk tersangka anggota geng motor yang hanya membawa sajam jenis celurit yang berasal dari Kabupaten Lumajang hanya dikenakan undang-undang darurat saja," kata Iptu Zainullah, Selasa (4/6/2024).
Sementara untuk tersangka M Hafiz, menurut Iptu Zainullah, dikenakan pasal 160 KUHPidana, tentang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. "Dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, dua anggota Polres Probolinggo Kota menjadi korban pembacokan oleh geng motor yang tawuran, Sabtu (1/6/2024) malam. Mirisnya, pelaku masih berusia anak dan berstatus sebagai pelajar.
Kedua anggota Polres Probolinggo Kota yang jadi korban pembacokan adalah Bripda AFF dan Bripda ARK. Dalam insiden ini, pelaku berinisial AI (17) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Pembacokan anggota Polres Probolinggo Kota itu terjadi sekitar Pukul 22.00 Wib di jalan W.R Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pelaku yang masih berstatus pelajar saat ini sudah diamankan.
Akibat sabetan celurit itu, membuat dua anggota Polres Probolinggo Kota mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD dr Moh Saleh untuk perawatan.
Baca juga: Enesis Group Turut Bantu Pemkab Jember Tangani Demam Berdarah
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
| Meriahkan Harjakapro, Pemkab-Jasa Raharja dan Polres Probolinggo Gelar Kopdar Bareng Komunitas Motor |
|
|---|
| Amblas Akibat Hujan Deras, Akses Menuju Air Terjun Madakaripura Terputus, Garis Polisi Terpasang |
|
|---|
| Cegah Pelanggaran, Senpi Milik Anggota Polres Probolinggo Kota Dicek |
|
|---|
| Faisol Riza Buka Puasa Bersama Fatayat dan Muslimat di Probolinggo, Beberkan Potensi Tembakau |
|
|---|
| Kapolres Probolinggo Berhentikan 3 Polisi, Bripka Agus Terjerat Kasus Pembunuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Geng-motor-PROBOLINGGO-ditahan.jpg)