Berita Probolinggo

Kasus Geng Motor, 20 Anggota Akan Jalani Sidang Tipiring, Tiga Ditahan

20 orang anggota geng motor di Kota Probolinggo menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Ketua geng motor dan anggotanya saat dibawa menuju sel tahanan Polres Probolinggo Kota 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - 20 orang anggota geng motor di Kota Probolinggo menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka ini yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap dua anggota kepolisian.

Pelaksanaan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, rencananya akan digelar pada Rabu (5/6/2024). Sedangkan tiga anggota geng motor lainnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Ketiga anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, AI (17) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, sekaligus pelaku pembacokan dua anggota Polres Probolinggo Kota.

Kemudian, tersangka M. Hafiz (19) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo sekaligus sebagai ketua geng dan juga provokator rencana penyerangan, serta M Bagus (19) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, untuk tersangka pembacokan dua anggota Polres Probolinggo Kota, dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHPidana.

"Kalau untuk tersangka anggota geng motor yang hanya membawa sajam jenis celurit yang berasal dari Kabupaten Lumajang hanya dikenakan undang-undang darurat saja," kata Iptu Zainullah, Selasa (4/6/2024).

Sementara untuk tersangka M Hafiz, menurut Iptu Zainullah, dikenakan pasal 160 KUHPidana, tentang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. "Dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Diketahui, dua anggota Polres Probolinggo Kota menjadi korban pembacokan oleh geng motor yang tawuran, Sabtu (1/6/2024) malam. Mirisnya, pelaku masih berusia anak dan berstatus sebagai pelajar.

Kedua anggota Polres Probolinggo Kota yang jadi korban pembacokan adalah Bripda AFF dan Bripda ARK. Dalam insiden ini, pelaku berinisial AI (17) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Pembacokan anggota Polres Probolinggo Kota itu terjadi sekitar Pukul 22.00 Wib di jalan W.R Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pelaku yang masih berstatus pelajar saat ini sudah diamankan. 

Akibat sabetan celurit itu, membuat dua anggota Polres Probolinggo Kota mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD dr Moh Saleh untuk perawatan.

Baca juga: Enesis Group Turut Bantu Pemkab Jember Tangani Demam Berdarah


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved