Berita Surabaya

Tiga Ribu Aset Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat

Hingga saat ini, masih ada sekitar 3 ribu aset Pemkot Surabaya yang belum bersertifikat.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/bobby koloway
Pengamanan aset dilakukan Pemkot di antaranya dengan memasang papan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Upaya pengamanan aset oleh Pemkot Surabaya dilakukan dengan berbagai cara. Apalagi hingga saat ini, masih ada sekitar 3 ribu aset Pemkot Surabaya yang belum bersertifikat.

Mengutip data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, baru 5.309 register tanah aset yang telah bersertifikat. Jumlah masih jauh dari total 8.452 register tanah milik Pemkot Surabaya.

Dengan kata lain, masih ada sekitar 3.143 register tanah milik Pemkot yang belum bersertifikat. "Upaya sertifikasi terus dilakukan. Sampai dengan bulan Mei 2024, telah terbit sertifikat sejumlah 108 register," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati.

Baca juga: Cara Bikin Merek Skincare Sendiri dengan Modal Rp10 Juta

Untuk mengamankan aset tersebut, pihaknya menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pendampingan. Di antaranya adalah Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham untuk mencari data dan pertimbangan data," kata Wiwiek.

Menurut dia, rata-rata proses penyelamatan aset memiliki jangka waktu penyelesaian yang relatif berbeda. Baik penyelesaian yang dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.

Baca juga: Sidang Paripurna Jember Sepi, Anggota DPRD Walk Out

Banyaknya lahan yang belum bersertifikat di antaranya adanya sejumlah tantangan di lapangan. "Terdapat permasalahan tanah aset yang butuh waktu kurang lebih 7 tahun, namun ada juga yang bisa diamankan kurang dari 1 tahun," ujarnya.

Pihaknya mencatat, saat ini ada beberapa aset milik pemkot yang masih dalam proses pengamanan karena dikuasai pihak ketiga. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah Surabaya.

Di antaranya, di Jalan Kejawan Putih Tambak, Jalan Margorejo dan dua persil aset di Jalan Pandegiling. "Kemudian di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Jalan Cempaka Surabaya (Komplek Eyang Kudo), Jalan Ikan Dorang, dan Jalan Pogot katanya.

Baca juga: Demo Day Siswa SMK Telkom Malang, Ada Aplikasi Karya Siswa dan Ide yang Keren

Selain sertifikasi, Pemkot Surabaya juga melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan papan, patok batas, atau pagar. Hingga Mei 2024, pengamanan fisik telah dilakukan terhadap 1.078 register.

Pemkot Surabaya juga telah mengamankan lahan yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga. Di antaranya, tanah seluas 480 m2 di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 Surabaya dan tanah seluas 12.631 m2 di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya (Iglas), tanah seluas 2.485 m2 di Jalan Raya Wonorejo Timur (Taxi Orange), dan tanah seluas 2.259 m2 di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya.

Upaya pengamanan juga dilakukan dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pengguna dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya. Termasuk koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat riwayat perolehan tanah aset.

"Pengamanan dilakukan kepada semua jenis tanah aset Pemkot Surabaya, baik secara administrasi, fisik, dan hukum," tegas Wiwiek.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah. Seperti misalnya, tanah dan bangunan aset di Jalan Indragiri No 6 Surabaya yang digunakan untuk Gedung Olahraga.

Baca juga: Persona Putra Daerah Ala Puguh Wiji Pamungkas Ramaikan Kabupaten Malang, Makin Serius Maju Bupati?

"Kemudian tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya yang digunakan sebagai jalan umum. Lalu tanah aset milik pemkot di Jalan Rungkut Madya yang digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)," kata Wali Kota Eri dikonfirmasi terpisah.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved