Berita Situbondo

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Honor Sekda dan Pejabat Situbondo Senilai Rp 1.4 Miliar

Selain Sekda ada 12 Kepala OPD dilingkungan Pemkab Situbondo, diharus untuk mengembalikan kelebihan honor pada 2023 dengan nominal yang berbeda-beda.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Izi Hartono
Pansus DPRD saat hearing bersama Sekdakab di ruang Rapat Paripurna DPRD Situbondo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, memanggil Wawan Setiawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Situbondo, Senin (24/06/2024).

Pemanggilan itu untuk mempertanyakan temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), terkait kelebihan pembayaran honorium tahun anggaran 2023 yang jumlahnya mencapai sebesar Rp 1.4 miliar lebih.

Dalam hearing yang berlangsung di ruang Paripurna, Pansus DPRD mengungkapkan berdasarkan LHP BPK kelebihan bayar honor ang diterima Sekda, Wawan Setiawan.

Wawan menerima honor sebesar Rp 152 juta lebih tiap tahun, padahal seharusnya yang diterima sebesar Rp 45.2 juta. Dengan demikian ditemukan selisih Rp 107 juta lebih dan harus dikembalikan ke kas negara.

Selain Sekda ada 12 Kepala OPD dilingkungan Pemkab Situbondo, diharus untuk mengembalikan kelebihan honorarium di tahun 2023 dengan nominal yang berbeda-beda.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD itu, Ketua Pansus DPRD Situbondo, Johantono meminta Sekda membentuk satuan tugas untuk menyelesaikan dan pengembalian temuan kelebihan honorarium tersebut.

Baca juga: Sering Makan Korban, Pantai Payangan Jember Tidak untuk Berenang

Johantono mengatakan temuan kelebihan bayar honor itu ada sebanyak 12 OPD, termasuk Sekdakab dan Kepala Bappeda dan Kepala BKAD.

"Jumlahnya honor yang dikembalikan nilainya bervariatif dan tidak sama," katanya.

Sementara Sekda Wawan mengatakan, sebenarnya itu tujuanya untuk kebaikan dan temuan itu menjadi evaluasi bersama.

Menurutnya bupati dan perangkat daerah serta DPRD, sehingga melalui Pansus itu menjadi hal yang subtansi temuan BPK ini untuk diselesaikan.

"Ya rekomendasinya pengembalian dan perbaikan," ujarnya.

Baca juga: Sikap Inter Milan Soal Saga Transfer Hakan Calhanoglu, Siap Jual Jika Gelandang Turki Ingin Pergi

Kepala Bappeda Pemkab Situbondo, Sugiono membenarkan adanya kelebihan bayar honorarium.

"Ya itu saya akan kembalikan," ujarnya.

Menurutnya temuan itu merupakan hal yang biasa, karena itu bukan faktor kesengajaan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved