Berita Situbondo

Dari 122 Penyewa Pasar Mimbaan Hanya 5 yang Bayar Sewa, Pemkab Situbondo Rugi Rp 3,2 Miliar

Dari 122 penyewa ruko di kawasan Pasar Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, tenyata hanya lima yang bayar sewa.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Izi Hartono
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Situboondo, Johantono 

Edy menjelaskan telah melayangkan surat perjanjian terhadap 122 penyewa, namun yang menandatangi perjanjian itu hanya lima penyewa ruko.

"Kita sudah memaksa dan bahkan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga dengan tembusan pada inspektur termasuk pada Satgas PAD," katanya.

Dari upaya itu, sambung Edy, sudah ada pembayaran yang masuk sebesar Ro 823 juta dari penyewa, namun ada asumsi dari BPK belum ada surat perjanjiannya.

"Makanya BPK itu menyarankan pada Diskoperindag untuk membuat proses perjanjian sebagai daras pembayaran," tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved