Berita Probolinggo

Tiga Tempat Karaoke di Probolinggo Ditutup, Hanya Kantongi Ijin Usaha Kafe

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menutup 3 tempat usaha karaoke

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat memasang banner penutupan di tempat karaoke di Kecamatan Dringu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Dringu, menutup tiga tempat hiburan malam, Jumat (28/6/2024).

Penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menutup tiga tempat hiburan malam atau tempat karaoke, lantaran disinyalir tidak memiliki ataupun mengantongi ijin operasi. 

Ketiga tempat karaoke itu semua berada di wilayah Kecamatan Dringu, yakni satu di Desa Pabean, dan dua tempat berada di Desa Dringu. Penutupan ini juga merupakan mandat langsung dari Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.

Camat Dringu, Heri Mulyadi mengatakan, jika tiga tempat karaoke yang ditutup ini memang sudah lama beroperasi. Hanya saja, ketiganya itu cuma memiliki ijin usaha kafe saja. 

"Saat bapak Pj Bupati mendapat laporan dari masyarakat, maka langsung direspon cepat dengan meminta kami dari pihak kecamatan dan Satpol PP menutup langsung tempat hiburan malam ini," kata Heri.

Kedepannya, lanjut Heri, pihaknya tidak akan bertindak tegas menutup tempat hiburan jika memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, penutupan tersebut, merupakan langkah untuk menjaga kondusifitas.

"Silahkan urus izinnya, kalau memang mau membuka tempat ini lagi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan penutupan dilakukan, karena mereka hanya memiliki ijin membuka kafe, menjual makan dan minuman saja," terangnya.

Sementara salah satu pemilik tempat Karaoke, Arga membenarkan jika memang usaha hiburan malam yang dikelolanya tidak mengantongi izin beroperasi. Hanya saja kedepannya, ijin beroperasi untuk tempat hiburan akan diurus.

"Sesegera mungkin ijin tempat hiburan akan diurus, kalau untuk sekarang memang kami hanya memiliki izin usaha kafe saja. Jadi mohon maaf kepada pihak-pihak terkait jika merasa terganggu," ungkapnya.

Baca juga: Tim E-sport Polres Probolinggo Raih Runner-up di Kapolda Cup 2024

Sedangkan Kabid Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto menegaskan, jika pihaknya tidak segan-segan menutup paksa tempat karaoke di tiga titik yang sudah ditutup sementara jika masih membandel.

"Tidak hanya tempat ini saja, di Kabupaten Probolinggo yang memang jika memiliki izin operasi akan kami tutup. Oleh karena itu, kalau mau buka lagi, silahkan ikuti prosedur yang ada dengan mengurus ijin," pinta Sumarto.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved