Berita Probolinggo
Tiga Tempat Karaoke di Probolinggo Ditutup, Hanya Kantongi Ijin Usaha Kafe
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menutup 3 tempat usaha karaoke
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Dringu, menutup tiga tempat hiburan malam, Jumat (28/6/2024).
Penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menutup tiga tempat hiburan malam atau tempat karaoke, lantaran disinyalir tidak memiliki ataupun mengantongi ijin operasi.
Ketiga tempat karaoke itu semua berada di wilayah Kecamatan Dringu, yakni satu di Desa Pabean, dan dua tempat berada di Desa Dringu. Penutupan ini juga merupakan mandat langsung dari Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.
Camat Dringu, Heri Mulyadi mengatakan, jika tiga tempat karaoke yang ditutup ini memang sudah lama beroperasi. Hanya saja, ketiganya itu cuma memiliki ijin usaha kafe saja.
"Saat bapak Pj Bupati mendapat laporan dari masyarakat, maka langsung direspon cepat dengan meminta kami dari pihak kecamatan dan Satpol PP menutup langsung tempat hiburan malam ini," kata Heri.
Kedepannya, lanjut Heri, pihaknya tidak akan bertindak tegas menutup tempat hiburan jika memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, penutupan tersebut, merupakan langkah untuk menjaga kondusifitas.
"Silahkan urus izinnya, kalau memang mau membuka tempat ini lagi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan penutupan dilakukan, karena mereka hanya memiliki ijin membuka kafe, menjual makan dan minuman saja," terangnya.
Sementara salah satu pemilik tempat Karaoke, Arga membenarkan jika memang usaha hiburan malam yang dikelolanya tidak mengantongi izin beroperasi. Hanya saja kedepannya, ijin beroperasi untuk tempat hiburan akan diurus.
"Sesegera mungkin ijin tempat hiburan akan diurus, kalau untuk sekarang memang kami hanya memiliki izin usaha kafe saja. Jadi mohon maaf kepada pihak-pihak terkait jika merasa terganggu," ungkapnya.
Baca juga: Tim E-sport Polres Probolinggo Raih Runner-up di Kapolda Cup 2024
Sedangkan Kabid Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto menegaskan, jika pihaknya tidak segan-segan menutup paksa tempat karaoke di tiga titik yang sudah ditutup sementara jika masih membandel.
"Tidak hanya tempat ini saja, di Kabupaten Probolinggo yang memang jika memiliki izin operasi akan kami tutup. Oleh karena itu, kalau mau buka lagi, silahkan ikuti prosedur yang ada dengan mengurus ijin," pinta Sumarto.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Kejari Probolinggo Luncurkan Adhyaksa Bulog Mart Mobile, Gabungkan Layanan Hukum dan Operasi Pasar |
![]() |
---|
Gus Haris Lantik 130 Pejabat Pemkab Probolinggo, Tekankan Integritas dan Kinerja |
![]() |
---|
Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan Probolinggo Resmi Berganti |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kandang Penampungan Sapi Curian di Probolinggo |
![]() |
---|
Toko Waralaba di Probolinggo Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp40 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.