Nikah Siri di Bawah Umur

Pengasuh Ponpes yang Nikah Siri dengan Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kini Menghilang

Satreskrim Polres Lumajang telah memanggil ME, pengasuh pondok pesantren sebagai tersangka atas pernikahan siri anak di bawah umur.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Suasana Pondok Pesantresn Hubbunnabi di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, J 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang telah memanggil ME, pengasuh pondok pesantren sebagai tersangka atas pernikahan siri anak di bawah umur.

Namun hingga kini, polisi mengkonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka kendati telah melakukan upaya paksa. Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak Kamis (30/6/2024).

"Sudah kami tetapkan tersangka kasus ini sudah naik ke penyidikan berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, Minggu (30/6/2024).

Baca juga: Paman Bunuh Keponakan Sendiri di Bangkalan Madura, Polisi Tangkap Pelaku

"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini. Kami juga membutuhkan keterangan dari kemenag dalam kasus ini," tandasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ME merupakan pengasuh Pondok Pesantresn Hubbunnabi, di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: Grup B Copa America 2024 Meksiko Vs Ekuador: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming Indosiar

Pondok pesantren tersebut kini tampak sepi usai sang pengasuh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keluarga tersangka yakni sang istri berinisial N mengaku tak mengetahui keberadaan suaminya sejak Rabu (26/6/2024) malam.

"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved