Nikah Siri di Bawah Umur
Pengasuh Ponpes Lumajang yang Nikahi Siri Santri di Bawah Umur Tak Kunjung Ditahan
Saat ini ME telah berada di Polres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pernikahan siri dengan seorang gadis berusia 16 tahun.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Hingga kini pengasuh pondok pesantren di Lumajang, ME, yang menikahi siri santriwati di bawah umur tak kunjung ditangkap.
Saat ini ME telah berada di Polres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pernikahan siri dengan seorang gadis berusia 16 tahun.
"Sudah kami periksa tersangka. Rencana segera akan kami tahan. Yang bersangkutan kooperatif. Agenda hari ini pemeriksaan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi.
Rochim menerangkan hukuman sudah menanti tersangka yang diketahui merupakan pengasuh pondok pesantren di Candipuro Lumajang itu.
Baca juga: PKB Resmi Usung Gus Haris-Ra Fahmi, Dua Tokoh ini Mundur Diri Dari Bursa Pilkada Probolinggo
Terkait motif tersangka melakukan pernikahan siri masih didalami oleh kepolisian.
"Disangkakan pasal persetubuhan undang-undang perlindungan anak," jelasnya
Sementara itu, tersangka diketahui datang ke Polres Lumajang bersama kuasa hukumnya.
Baca juga: Sinyal Transfer Gratisan Inter Milan Muncul, 3 Bek Habis Kontrak Masuk Radar Nerazzurri
Misdianto, kuasa hukum tersangka mengatakan kali ini kliennya sedang diperiksa polisi terkait perbuatan nikah siri dengan gadis di bawah umur. Misdianto menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalani kliennya.
"Perihal langkah hukum selanjutnya kami akan berdiskusi dulu," katanya.
Misdianto menambahkan sejauh ini kliennya selalu berusaha memenuhi panggilan polisi. Ia juga membantah tersangka berusaha mangkir dari panggilan polisi.
"Sejauh ini tersangka tetap tinggal di kediamannya tersebut (di Candipuro). Tidak benar kalau disebut kabur dan ini sudah kooperatif memenuhi panggilan polisi," paparnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.