Berita Situbondo
Kasus Dua Santri di Situbondo Curi Susu Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Dua orang santri di Situbondo yang tetangkap basah pemilik warung saat mencuri susu, akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Dua orang santri di Situbondo yang tetangkap basah pemilik warung saat mencuri susu, akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice.
Keduanya dibebaskan setelah dilakukan mediasi antara pemilik warung dan orang tua terduga pelaku yang masih anak anak tersebut.
Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo membenarkan penetapan restorative justice pada dua terduga pelaku pencurian itu.
Mantan Kasi Humas Polres Situbondo ini menerangkan, pada hari Sabtu (29/6/2024) sekitar Pukul 12.20 WIB, pihaknya menerima laporan dari warga yang telah mengamankan terduga pelaku pencurian di warung atau toko kelontong di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo.
"Kedua pelaku ditangkap warga di areal persawahan setelah sempat melarikan diri," ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Selain mengamankan dua terduga pencuri beinisial A(17) dan (17), kata AKP Nanang, pihaknya menyita barang bukti dua liter susu UHT, tujuh bungkus jajanan (snack),dan uang receh sebesar Rp 38 ribu.
"Total kerugiannya mencapai Rp 118 ribu," jelasnya.
Pada saat diamankan, Nanang mengatakan, kedua terduga pelaku mengaku terpaksa mencuri, karena uang bulanannya kurang.
"Pertimbangan karena terduga pelaku masih anak-anak, maka kedua pihak dipertemukan dan korban memaafkanya. Sehingga dilakukan restorative justice," katanya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, proses restorative justice dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.
Hal tersebut berdasarkan amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pengedar Okerbaya dan Sabu di Jember, Dua di antaranya Ibu dan Anak
Menurutnya, dalam hal penanganan tindak pidana penyidik selalu memperhatikan kepastian hukum manfaat hukum dan rasa keadilan, salah satunya restorative justice yang dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya.
"Setelah hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan proses hukum, maka dapat diselesaikan secara restorative justice yang ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga juga dihadiri pihak korban ” pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
restorative justice
santri
Pencurian
mencuri susu
Kapolres Situbondo
Panji
TribunJatimTimur.com
Situbondo
Datangi Eks Stasiun Panarukan, Bupati Situbondo Targetkan Reaktivasi Kereta Api pada 2030 |
![]() |
---|
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Rp 1,5 Juta untuk 102 Warga Miskin Situbondo |
![]() |
---|
Bupati Rio Tinjau SD Rusak, Janjikan Perbaikan Tahun Ini Melalui PAPBD |
![]() |
---|
Ingin Kembangkan Seperti Kali Code Yogyakarta, Bupati Situbondo Ajukan Normalisasi Sungai Jumain |
![]() |
---|
Demokrat Situbondo Bentuk Badan Saksi dan Logistik Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.