Berita Situbondo

Kasus Dua Santri di Situbondo Curi Susu Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Dua orang santri di Situbondo yang tetangkap basah pemilik warung saat mencuri susu, akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Korban saat memaafkan terduga pencuri setelah di restorative justice 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Dua orang santri di Situbondo yang tetangkap basah pemilik warung saat mencuri susu, akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice.

Keduanya dibebaskan setelah dilakukan mediasi antara pemilik warung dan orang tua terduga pelaku yang masih anak anak tersebut.

Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo membenarkan penetapan restorative justice pada dua terduga pelaku pencurian itu.

Mantan Kasi Humas Polres Situbondo ini menerangkan, pada hari Sabtu (29/6/2024) sekitar Pukul 12.20 WIB, pihaknya menerima laporan dari warga yang telah mengamankan terduga pelaku pencurian di warung atau toko kelontong di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo.

"Kedua pelaku ditangkap warga di areal persawahan setelah sempat melarikan diri," ujarnya, Kamis (4/7/2024).

Selain mengamankan dua terduga pencuri beinisial A(17) dan  (17), kata AKP Nanang, pihaknya menyita barang bukti dua liter susu UHT, tujuh bungkus jajanan (snack),dan  uang receh sebesar Rp 38 ribu.

"Total kerugiannya mencapai Rp 118 ribu," jelasnya.

Pada saat diamankan, Nanang mengatakan, kedua terduga pelaku mengaku terpaksa mencuri, karena uang bulanannya kurang.

"Pertimbangan karena terduga pelaku masih anak-anak, maka kedua pihak dipertemukan dan korban memaafkanya. Sehingga dilakukan restorative justice," katanya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, proses restorative justice dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.

Hal tersebut berdasarkan amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)  dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pengedar Okerbaya dan Sabu di Jember, Dua di antaranya Ibu dan Anak

Menurutnya, dalam hal penanganan tindak pidana penyidik selalu memperhatikan kepastian hukum manfaat hukum dan rasa keadilan,  salah satunya  restorative justice yang dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya.

"Setelah hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan proses hukum, maka dapat diselesaikan secara restorative justice yang ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga juga dihadiri pihak korban ” pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved