Peredaran Narkoba di Jember
Polisi Tangkap 8 Pengedar Okerbaya dan Sabu di Jember, Dua di antaranya Ibu dan Anak
Polisi berhasil menangkap delapan tersangka jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan sabu di Kabupaten Jember selama Juni 2024
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi berhasil menangkap delapan tersangka jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan sabu di Kabupaten Jember selama Juni 2024.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, dari delapan tersangka pengedar barang haram tersebut, dua di antaranya adalah ibu rumah tangga bersama anaknya.
"Salah satu pelaku seorang ibu rumah tangga yang ikut diamankan bersama anaknya. Karena menjadi bagian dari komplotan tersebut," ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Jember memperoleh informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi yang ada di Kecamatan Sumbersari.
"Dari laporan itu, tim Satreskoba Polres melakukan pemeriksaan, dan menemukan adanya 2 ribu butir okerbaya yang ditujukan kepada salah satu pelaku sekaligus anak wanita berinisial J," kata Bayu.
Lebih lanjut, kata dia, polisi melakukan pengembangan dari temuan itu dengan menggeledah rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sumbersari Jember.
"Dan dirumah pelaku, kembali ditemukan sekitar 37 ribu butir okerbaya yang sama di rumah ibu rumah tangga berinisial J," imbuh Bayu.
Kemudian, kata Bayu, polisi melakukan pengembangan dengan memburu pelaku lain di wilayah Banyuwangi. Kata dia, Tim Satreskoba Polres Jember menemukan 125 ribu butir pil dextro dan juga 84 gram sabu-sabu.
"Kemudian dari pengembangan di Banyuwangi ini kami lanjutkan pengembangannya ke Jember lagi, dan mendapatkan 54 ribu butir okerbaya, dimana semua barang bukti ini dari 8 tersangka yang masih dalam satu jaringan," jlentrehnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Pencurian Handphone di Masjid Kota Probolinggo
Bayu mengungkapkan dari delapan tersangka yang telah diamankan ini, polisi telah menyita sejumlah batang bukti 211 ribu okerbaya dan hampir 1 ons narkotika jenis sabu-sabu.
Oleh karena itu, Bayu mengaku menjerat delapan orang tersangka ini, dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dah Psikotropika.
"Untuk tersangka sabu-sabu dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Sementara pengedar okerbaya, ancamannya penjara 5 sampai 15 tahun, atau denda Rp 5 milyar," ucapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.