ASN Telantarkan Istri

ASN Pemkab Pasuruan Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara, Terbukti Menelantarkan Anak dan Istri

Majelis hakim PN Bangil memvonis bersalah dan hukuman 2 tahun penjara untuk seorang ASN Pemkab Pasuruan karena telantarkan istri dan anak

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
M Ali Bukhaiti, advokat yang mendampingi kasus penelantaran istri oleh ASN Pemkab Pasuruan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - YI, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, dinyatakan terbukti bersalah menelantarkan istri dan kedua anaknya.

Dalam sidang yang digelar di PN Bangil, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada YI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto didampingi dua anggota, Nurindah Pramulia dan Indra Cahyadi.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan setelah putusan ini ditetapkan. Yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai ASN. Sebagai seorang ASN, seharusnya bisa menjadi teladan baik bagi masyarakat. Baik melalui sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.

Sikap sopan dan penyesalan akan perbuatannya serta janjinya untuk tidak mengulangi kesalahan yang meringankan hukuman terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar terdakwa diberi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara karena menelantarkan keluargannya.

Yusuf Akbar, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan mengaku akan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang mempertimbangkan pertimbangan yuridis yang kami sampaikan," ujarnya, Sabtu (6/7/2024).

Sekadar informasi, YI juga pernah tersandung masalah sebelumnya. YI terlibat dalam kasus perzinahan ketika menjabat Kasi Trantib Kecamatan Beji.

Saat itu, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada YI hukuman 9 bulan penjara. YI sempat bebas setelah menjalani 4,5 bulan masa tahanan.

Namun, setelah bebas, YI justru tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, bahkan dia menelantarkan keluarganya.

IPA, istri YI, mengungkapkan selama tiga tahun terakhir, ia dan anaknya tidak lagi menerima nafkah dari suaminya dalam bentuk apapun.

YI juga tidak pulang ke rumah sejak dibebaskan dari penjara pada April 2023. Bahkan saat anaknya sakit, YI tidak pernah datang menengok.

M Ali Bukhaiti, advokat yang mendampingi IPA, menyatakan penghasilan YI sebenarnya tidak kurang dari Rp 9,5 juta per bulan, itu sudah termasuk gaji dan tunjangan. Maka, kata dia, bukan menjadi alasan YI tidak memberikan nafkah kepada anak dan istrinya selama tiga tahun, karena gajinya cukup untuk memberikan nafkah.

 "Sangat tidak logis kalau kondisi ekonomi jadi halangan untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. YI ini memang sengaja tidak memberikan nafkah," lanjut dia.

Baca juga: Elf Berpenumpang 15 Orang Terbalik Disasak Truk di Tol Kebomas Gresik, Dua Orang Tewas

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved