ASN Telantarkan Istri
ASN Pemkab Pasuruan Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara, Terbukti Menelantarkan Anak dan Istri
Majelis hakim PN Bangil memvonis bersalah dan hukuman 2 tahun penjara untuk seorang ASN Pemkab Pasuruan karena telantarkan istri dan anak
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
M Ali Bukhaiti, advokat yang mendampingi kasus penelantaran istri oleh ASN Pemkab Pasuruan
Disampaikan dia, kliennya memang tidak pernah meminta nafkah kepada YI. Itu dilakukan karena kliennya tahu bahwa itu adalah kewajiban suami.
Gus Ibi, sapaan akrabnya menyebut kliennya sempat membuka pintu maaf apabila suaminya segera menyadari kekhilafannya. Namun, kata dia, permintaan kliennya ternyata tak pernah dilakukan YI. Bahkan, dia tak pernah berkabar kepada keluarganya.
”Sehingga penelantaran yang berlarut-larut ini menyebabkan trauma fisik dan psikologis bagi istri dan anak-anaknya,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.