ASN Telantarkan Istri

ASN Pemkab Pasuruan Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara, Terbukti Menelantarkan Anak dan Istri

Majelis hakim PN Bangil memvonis bersalah dan hukuman 2 tahun penjara untuk seorang ASN Pemkab Pasuruan karena telantarkan istri dan anak

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
M Ali Bukhaiti, advokat yang mendampingi kasus penelantaran istri oleh ASN Pemkab Pasuruan 

Disampaikan dia, kliennya memang tidak pernah meminta nafkah kepada YI. Itu dilakukan karena kliennya tahu bahwa itu adalah kewajiban suami.

Gus Ibi, sapaan akrabnya menyebut kliennya sempat membuka pintu maaf apabila suaminya segera menyadari kekhilafannya. Namun, kata dia, permintaan kliennya ternyata tak pernah dilakukan YI. Bahkan, dia tak pernah berkabar kepada keluarganya.

”Sehingga penelantaran yang berlarut-larut ini menyebabkan trauma fisik dan psikologis bagi istri dan anak-anaknya,” tutupnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved