Berita Lumajang

Kena PHK, Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat Asal Lumajang Tempuh Jalur Hukum Gugat Kemendes

Seorang Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat asal Lumajang menggugat Kemendes PDTT karena ditengarai memecat Tim ahli karena terkait Pileg

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Mashudi (tengah baju cokelat) saat berdikusi dengan kuasa hukumnya perihal gugatan kepada Kemendes terkait pemutusan kerja yang ia alami 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Mashudi warga Kabupaten Lumajang menggugat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, buntut pemutusan kerja yang ia alami saat bekerja sebagai Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TPAM), Senin (8/7/2024).

"Di Lumajang yang dihentikan ini tiga orang. Empat dengan saya. Sebelum ditugaskan di Probolinggo saya dulu tugas di Lumajang. Lalu awal bulan ini saya dihentikan. Kemudian ada lagi teman-teman dari Jember juga mengalami nasib yang sama. Ada yang dihentikan, ada pendamping yang dioper ke Situbondo," ujar Mashudi ketika dikonfirmasi.

Mashudi mempertanyakan alasan pemberhentian kerja yang ia alami. Ia menduga terdapat keputusan yang tidak profesional di balik pemutusan kerja yang ia alami. Mashudi mengaku mencari nafkah sebagai TAPM sejak tahun 2016.

"Saya akhirnya berani untuk menuntut. Karena teman-teman saya yang menjadi pendamping desa maupun pendamping lokal desa juga mengalami kejadian serupa. Diberhentikan karena dianggap tidak mendukung saat Pileg (pemilihan legislatif 2024). Saya pegang semua buktinya," beber Mashudi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mashudi, Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Bimtek peningkatan partisipasi pegiat desa sebesar Rp 10 miliar untuk diusut secara tuntas.

Baca juga: Pilgub Jatim 2024 Sulit Calon Tunggal, Kiai Marzuki-Risma Bisa Jadi Lawan Potensial Khofifah-Emil

"Kami meminta kepada pihak yang berwajib, khususnya KPK untuk menindaklanjuti terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran bimtek di kementerian desa," jelasnya.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved