Berita Jember

Dua Pembunuh Lansia di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim memvonis dua pembunuh Hasiyah (60) dengan penjara selama 15 tahun. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Sidang pembunuhan lansia di Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua pembunuh Hasiyah (60) dengan penjara selama 15 tahun.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta Sadi dan Agus Wicaksono dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Baca juga: Kepastian Pemain Jebolan Akademi Spanyol Bertahan di Persija, Carlos Pena Jadi Sebabnya

Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelisen terhadap dua terdakwa yang bernama Sadi dan Agus.

Menurutnya, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Lansia di Kecamatan Jombang Jember, sehingga mereka bisa dibebaskan dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Namun terdakwa tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap korban Hasiyah sesuai pasal 363 dan 338 KUHP," katanya saat membacakan amar putusan yang ditulis (10/7/2024).

Baca juga: PREDIKSI Skor dan Susunan Pemain Uruguay Vs Kolombia di Copa America 2024, La Tricolor Diunggulkan

Menanggapi hal itu, Deden Yudiansyah Kuasa Hukum terdakwa Agus mengaku keberatan dengan putusan hakim. Dia bilang akan mengajukan banding.

"Karena pertimbangan hakim menyamaratakan putusan untuk terdakwa satu dan terdakwa, salah satunya klien kami atas nama Agus," tanggapnya.

Deden beranggapan, kliennya merupakan saksi kunci pada kasus ini, yang telah mengungkap seluruh kronologi kejadian pembunuhan terhadap korban.

"Tapi hukumannya disamaratakan oleh Majelis Hakim. Walaupun Sadi ini tidak pernah mengakui, tetapi biar bagaimanapun klien kami yang bernama Agus ini lah yang membuka seluruh tabir pembunuhan ini," katanya.

Baca juga: Eks Barcelona dan Man City Resmi Jadi Pemain Anyar Inter Milan, Jadi Pesaing Ketat Kiper Swiss

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Riski Purbo menghargai putusan hakim itu. Namun dia mengaku masih menunggu saliman amar putusan tersebut.

"Untuk mengetahui segala pertimbangan majelis hakim, guna menentukan langkah selanjutnya. Jadi kami masih ada waktu tujuh hari," imbuhnya.

Sementara untuk terdakwa ke tiga, bernama Siti Hasanah akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada 1 Juli 2024.

Terdakwa ketiga ini merupakan anak kandung korban, yang diduga turut serta melakukan pembunuhan terhadap wanita lansia di Desa Keting Kecamatan Jombang pada 13 November 2023 silam.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved