Berita Jember

Warga Jual Rumah Massal di Jember, Pemkab Panggil dan Desak Pengembang Perbaiki Drainase

Pemkab Jember desak pengembang perbaiki drainase setelah warga Perumahan Grand Permata Indah ramai-ramai jual rumah.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
DIJUAL: Warga Perumahan Grand Permata Indah Kelurahan/Kecamatan Sumbersari Jember, Jawa Timur jual rumah massal, Kamis (18/9/2025). Mereka protes terhadap pengembang perumahan karena akses jalan utama terlalu sempit. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember memanggil pengembang Perumahan Grand Permata Indah Sumbersari, PT Wredatama Tiga Pilar, pada Senin (22/9/2025). Pemanggilan ini dilakukan untuk memediasi keluhan warga yang mengaku resah dengan kondisi lingkungan perumahan, mulai dari drainase hingga lebar jalan utama.

Keluhan warga semakin memuncak setelah sejumlah penghuni ramai-ramai menjual rumah mereka. Mereka menilai akses jalan terlalu sempit dan tidak sesuai dengan standar perumahan komersial.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember, Tita Fajar Aryatiningsih, menjelaskan bahwa dalam mediasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, pengembang menyatakan siap memenuhi tuntutan warga.

“Salah satunya saluran drainase yang memang harus dibetulkan oleh pengembang,” ujarnya.

Baca juga: Warga Perumahan Grand Permata Indah Jember Ramai-Ramai Jual Rumahnya

Menurut Tita, selain drainase, pengembang juga telah menyiapkan lahan untuk fasilitas sosial seperti ruang terbuka hijau (RTH) dan pemakaman umum. “Soal jalan utama juga tidak ada masalah. Semua rekomendasi ini akan dilakukan oleh pengembang,” katanya.

Klaim Pengembang: Sesuai Izin Perumahan

Sementara itu, staf PT Wredatama Tiga Pilar, Muhammad Rofiq, mengatakan seluruh fasilitas umum, termasuk jalan, sudah sesuai dokumen perizinan awal.

“Artinya dari jalan utama dan lain-lain, sudah sesuai dengan izin,” ungkap Rofiq.

Baca juga: Usai Persija Telan Kekalahan Perdana saat Lawan PSM Makassar, 1 Hal Jadi Sorotan Jakmania

Dia menambahkan dokumen perizinan sudah diverifikasi sejak 2021 dan bahkan fasilitas sosial telah ditinjau langsung oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Jember. “Kalau fasum dan fasos tidak ada, tidak mungkin dokumen perizinan kami ditandatangani. RTH dan fasos ada di samping Blok H,” jelasnya.

Namun, hasil tinjauan lapangan menimbulkan perbedaan data. Dinas Perhubungan Jember menyebut jalan utama di dalam kompleks memiliki lebar 7 meter, sesuai dengan rencana pembangunan.

“Jalan masuknya dari Jalan Raya S. Parman, dan jalan utama di tengah itu lebarnya 7 meter. Bahkan dari satplan juga tidak ada perubahan,” papar perwakilan Dishub Jember.

Sebaliknya, Ketua RT 007 RW 009 Perumahan Grand Permata Indah, Yus Asmoro, menyatakan lebar jalan utama yang menghubungkan kompleks ke jalan raya hanya 3 meter, sehingga kendaraan sulit berpapasan. “Ini jauh dari standar yang ditetapkan pemerintah,” katanya.

Baca juga: RATING Pemain Inter Milan di Laga Kontra Sassuolo, Pemain Sayap Jadi Kunci Kemenangan Nerazzurri

Asmoro juga menyoroti sidak yang dilakukan dinas terkait pada 18 Juli 2025. Menurutnya, petugas tidak membawa data laporan warga saat inspeksi, sehingga informasi yang diperoleh tidak sesuai kondisi lapangan.

“Justru warga yang memberikan data kepada petugas saat sidak. Kami harap OPD teknis melakukan inspeksi ulang agar hasilnya sesuai kondisi real di lapangan,” tegasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved