Berita Jember

Pemkab Jember Siapkan Dana Rp 75 Miliar di P-APBD 2024 untuk Layanan Kesehatan Gratis

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyiapkan dana Rp 75 miliar pada P-APBD untuk layanan kesehatan gratis

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kepala Dinas Kesehatan Jember, dr Hendro Soelistijono 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyiapkan dana Rp 75 miliar pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024 untuk layanan kesehatan gratis bagi masyarakat lewat program Jember Pasti Keren (J-PK).

Kepala Dinas Kesehatan Jember, dr Hendro Soelistijono mengungkapkan bahwa anggaran tersebut akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat pembahasan P-APBD pada Agustus 2024 besok.

"Pada P-APBD yang direncanakan Agustus 2024, itu ada tambahan cukup besar untuk kebutuhan hingga Desember 2024. Anggaranya kami rencanakan Rp 75 miliar," ujarnya, Sabtu (13/7/2024).

Menurutnya, Rp 145 miliar anggaran untuk pelayanan kesehatan gratis dari Pemkab Jember dari APBD awal, telah habis sejak Mei 2024.

"Memang sudah habis per Mei kemarin. Sehingga pada P-APBD ini ada tambahan cukup besar untuk anggaran J-PK hingga Desember 2024 nanti " kata dr Hendro.

Hendro mengatakan meskipun saat ini anggaran dari APBD Jember untuk program JPK habis. Masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit milik pemerintah daerah.

Mengingat, kata dia, sumber anggaran layanan kesehatan gratis ini selain dari APBD. Juga dibiayai dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD dr Soebandi Jember, RSD Balung, dan RSD Kalisat Jember.

"Sehingga sambil menunggu P-APBD, sementara menggunakan BLUD. Sehingga tidak ada masalah dan J-PK masih bisa berjalan dengan menggunakan dana BLUD," ulasnya.

Hendro menjelaskan program layanan kesehatan gratis ini untuk menangani seluruh penyakit yang diderita pasien.

Baca juga: Pemkot Pasuruan Berhasil Wujudkan 100 Persen Bebas Buang Air Besar Sembarangan

Namun layanan kesehatan gratis ini. Kata dia, dikhususkan untuk warga miskin dan belum terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Untuk orang-orang yang tidak memiliki jaminan BPJS dan syaratnya untuk orang miskin sebetulnya," pungkas Hendro.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved