Korupsi Dana Covid
Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Covid Rp 107 M di Pemkab Jember, AMAK Jatim Geruduk Polda
Ratusan orang massa dari Aliansi Masyarakat Antikorupsi Jatim menggeruduk Mapolda Jatim mendesak pengusutan dugaan Korupsi Dana penanggulangan covid
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Ratusan orang massa dari Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) Jatim menggeruduk Mapolda Jatim untuk mendesak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi anggaran penanggulangan Pandemi Covid-19 Pemkab Jember yang merugikan negara sekitar Rp107 miliar, pada Kamis (18/7/2024).
Pantauan TribunJatim.com di lokasi, massa aksi terdiri dari kalangan pemuda dan pemudi dari berbagai wilayah Provinsi Jatim. Mereka datang dengan membawa spanduk berbahan kertas karton berbagai warna.
Beberapa di antaranya, spanduk yang dibawa mereka bertuliskan aspirasi seperti 'Ulah Bupati Serakah Membuat Rakyat Menderita'. Ada juga 'Karena Pandemi HAM Dilucuti'. Lalu 'Usut Tuntas Korupsi'.
Bahkan, ada juga yang cukup ikonik, spanduk berwarna kuning, bergambar figur animasi serial kartun; SpongeBob SquarePants, tokoh Patrick bertubuh tambun yang sedang rebahan dan terdapat ballon kalimat bertuliskan 'Keenakan Korupsi'.
Koordinator Aksi M Affandi mengatakan, demontrasi yang dilakukan kelompoknya merupakan respon atas adanya hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai anggaran dana Covid-19 senilai Rp107 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Temuan tersebut, dianggapnya, mengindikasikan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut dianggap sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nurani dan kemanusiaan masyarakat.
"Temuan ini sangat mengejutkan dan mengecewakan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jember," ujarnya kepada awak media di lokasi, Kamis (18/7/2024).
Menurut Affandi, temuan soal potensi tindak pidana korupsi dari BPK itu harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, terutama Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Baca juga: Iming-imingi Uang Rp 2.000, Modus Mbah Jon Bawa Korbannya Masuk ke Gudang Kosong dan Dicabuli
Apalagi secara moral, pada saat itu, masyarakat sedang berjuang melawan dampak pandemi yang memporak-porandakan hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat.
Hingga mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaan, kesulitan ekonomi, tersendatnya proses pendidikan, dan ancaman kesehatan yang mengintai setiap saat.
"Penyalahgunaan dana publik untuk keuntungan pribadi adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan tidak manusiawi. Tindakan korupsi dalam pengelolaan anggaran Covid-19 bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.