Berita Lumajang

Curhat BPD di Lumajang Hanya Terima Tunjangan Rp 300 Ribu Per Bulan, Begini Respon Sekda

Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Lumajang menilai tunjangan yang mereka terima termasuk yang terendah kedua di Indonesia

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Suasana pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Lumajang periode 2024 - 2029 di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Lumajang menilai tunjangan yang mereka terima termasuk yang terendah kedua di Indonesia.

Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hisbullah Huda menuturkan jika para anggota BPD di Lumajang hanya menerima tunjangan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Sementara untuk ketua senilai Rp 400 ribu per bulan.

"Kami ini (tunjangan) merupakan salah satu terendah kedua di Indonesia," ujar Huda ketika dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

Huda menambahkan kinerja BPD sebagai penampung aspirasi masyarakat desa serta kontrol terhadap kebijakan pemerintah desa begitu penting. 

Menurut Huda, peningkatan kapasitas SDM para anggota BPD harus sejalan dengan peningkatan tunjangan yang mereka harapkan.

"Memang secara kapasitas, anggota BPD kita masih perlu ditingkatkan. Namun di sisi lain, tunjangan yang diterima juga harus ditingkatkan. Ini sejalan dengan dengan proses peningkatan kapasitas SDM kami," bebernya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menerangkan pihaknya menerima aspirasi para anggota BPD di Lumajang. 

Baca juga: Susuri Rute 136,2 Kilometer, Etape Satu Tour de Banyuwangi Ijen jadi Pembuktian Para Sprinter

Agus pun tetap mengajak agar para anggota BPD di Lumajang turut serta memajukan desa-desa di seluruh Kabupaten Lumajang 

"Ini menjadi memontum membangun desa berwasan sosial, ekonomi dan lingkungan " beber Agus.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved