Berita Viral

VIRAL Warga Curhat Diminta Pak RT Bayar Rp 1,5 Juta Saat Pindah Rumah di Bantul, Lurah Buka Suara

Viral di media sosial warga curhat diminta bayar Rp 1,5 juta oleh Pak RT saat pindah rumah. Pak Lurah lantas buka suara.

Editor: Luky Setiyawan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi - Viral di media sosial warga curhat diminta bayar Rp 1,5 juta oleh Pak RT saat pindah rumah. Pak Lurah lantas buka suara. 

Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?" tandasnya.

Hingga artikel ini ditulis, Senin (22/7/2024), unggahan tersebut telah disukai sebanyak 7.297 kali dan dikomentari 1.809 pengguna.

Keterangan Lurah

Lurah Bangunjiwo, Pardja membeberkan klarifikasi bahwa curhatan netizen yang viral tersebut berawal dari kesalahpahaman atau miskomunikasi antara kedua belah pihak.

Menurut Pardja, RT memiliki beberapa barang inventaris warga seperti tenda, kursi, dan balai RT.

Biaya pembangunan dan kepemilikan aset tersebut, kata Pardja, dibagi dengan jumlah warga yang menetap di RT tersebut.

Oleh karena itu, bagi warga yang baru berpindah tempat tinggal ke wilayah tersebut ikut menyumbang kepemilikan aset RT.

Besaran uang tersebut dibagi antara jumlah aset dengan warga.

"Kalau dia itu mau sama seperti warga lama (memiliki inventaris), maka istilahnya mengganti pembelian barang seperti warga lain," terang Pardja, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).

"Maka, dia memiliki fasilitas yang sama dengan warga lainnya," kata Pardja saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2024).

Pardja mengatakan, sebenarnya warga berhak untuk menolak pembayaran biaya tersebut dan tetap tercatat sebagai warga RT tersebut.

"Jika tidak mau tidak apa-apa, dia tetap tercatat warga RT tetapi tidak memiliki investaris. Jadi tidak dipungut sekian untuk pak RT, bukan," jelasnya.

Pardja mengatakan, warga baru yang tidak ingin melakukan inventaris barang RT, jika nanti memerlukan barang tersebut bisa menyewa.

"Kalau sudah mengetahui sebenarnya tidak perlu diviralkan, uang itu tidak untuk pengurus RT," ucap Pardja.

Pardja menegaskan, pungutan tidak diperbolehkan, apapun bentuknya.

"Untuk pungutan harus jelas ada proposal dan penggunaannya," tuturnya.

"Kecuali pungutan untuk pembangunan wilayah dan harus ada proposal. Besarannya pun tidak ditentukan," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved