Tunjangan Guru Honorer Lumajang Dihapus
Tunjangan Guru Honorer Lumajang Dihapus karena Hanya Janji Politik, Tidak Punya Payung Hukum
Ternyata program ini merupakan janji politik dari pasangan Bupati 2018-2023, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati Masdar.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pemkab Lumajang menghapus tunjangan guru honorer, karena tidak punya payung hukum, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ternyata program ini merupakan janji politik dari pasangan Bupati 2018-2023, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati Masdar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan rentetan asal usul pemberian tunjangan guru honorer di Lumajang.
Ternyata pemberian tunjangan guru honorer tidak dipayungi oleh peraturan daerah maupun peraturan bupati, melainkan datang dari janji politik.
Baca juga: Situbondo Night Run Diikuti Ribuan Pelari Nasional dan Lokal
Agus menjelaskan janji politik itu dituangkan melalui program yang dicanangkan oleh kepala daerah terpilih periode 2018 -2023.
"Dulu ada salah satu calon pada 2018 silam berjanji akan menaikkan penghasilan guru non NIP (guru honorer)," terang Agus, Minggu (28/7/2024).
Diketahui sosok yang kepala daerah yang terpilih pada periode tersebut adalah Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Wakilnya, indah Masdar.
Baca juga: Manuver Transfer Persib Bandung Usai Gaet Mailson Lima, Saddil Ramdani dan 1 Nama Kejutan Nyusul
"Karena dana hibah ini terlihat dilakukan terus menerus maka menjadi temuan oleh badan pemeriksa keuangan. Program ini (tunjangan guru honorer) merupakan janji politik kepala daerah," ujar Agus.
Agus menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki opsi lain untuk menghapus program tunjangan guru honorer karena menjadi temuan BPK.
Tunjangan guru honorer di Lumajang sendiri berasal dari dana hibah. Alokasinya untuk tunjangan guru honorer senilai Rp 18 miliar.
Jumlah guru honorer yang mendapat tunjangan disebutkan mencapai 6.000 lebih orang.
Baca juga: Dua Kerangka Manusia Ditemukan di Pesisir Pantura Bangkalan
"Sampai saat ini pemerintah (pemkab Lumajang) tidak menemukan aturan yang mewajibkan pemda harus memberikan tunjangan setiap tahun. Itu aturan yang mana sampai ini belum ketemu," katanya.
Menurut Sekda, para jajaran sudah mengingatkan kepala daerah yang menjabat kala itu akan konsekuensi pemberian tunjangan guru honorer, akan menjadi temuan di kemudian hari.
"Selama itu berjalan (program tunjangan guru honorer) ini kami hanya bisa berharap bawah ini tidak bisa menjadi temuan," jelasnya.
Menyikapi problematika ini, Agus mengatakan secara regulasi lembaga pendidikan seperti madrasah dapat menjamin gaji dan kesejahteraan guru yang dinaunginya.
Baca juga: Peta Politik Pilkada Jember 2024 Berubah, PPP Tugaskan Faida Sebagai Calon Bupati
"Jadi harus bertanggung jawab pada pengangkatannya," kata Agus.
Pada masa penerapannya, guru honorer menerima tunjangan Rp 500 ribu. Kemudian dipangkas menjadi Rp 250 ribu. Saat ini tunjangan guru honorer di Lumajang resmi dihapus per 1 Juli 2024.
"Ini sedang kami bahas bersama badan anggaran biar tahu solusinya serta bersama DPRD bagaimana skemanya agar tidak mengambil dana hibah," tutup Sekda.
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.