Berita Jember

Merasa Dibacking LSM dan Pengacara, Pemerkosa Difabel di Jember Tantang Korban Lapor Polisi

Wanita tunawicara bersama keluarganya tersebut harus melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
indianexpress.com
ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Nasib pilu, perempuan difabel di Jember diperkosa kakak iparnya sendiri hingga hamil.

Wanita tunawicara bersama keluarganya tersebut telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember, agar pelaku kekerasan seksual berinisial SGK tersebut segera diadili.

Perempuan umur 27 ini merupakan warga Kecamatan Pakusari dan telah hamil 4 bulan, karena diperkosa oleh suami dari saudara sepupunya sendiri itu.

Diketahui korban tinggal bersama kedua orangtuanya di Kecamatan Pakusari Jember. Setelah bercerai dengan suaminya 3 tahun lalu.

Baca juga: Truk Box Muat Makanan Ringan Hantam Pohon di Jalur Pantura Probolinggo, Sopir dan Kernet Terjepit

Menurut keterangan keluarga, pemerkosaan terjadi sekira Maret 2024 ketika korban baru selesai mandi di sungai kawasan Kecamatan Pakusari Jember.

"Korban hanya mengenakan handuk, korban beranjak dari sungai. Pelaku langsung mendekati korban dan menyeret korban ke jurang sembari membungkam mulut korban," ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Pihak keluarga mengungkapkan saat itu pelaku mendorong putrinya hingga terjatuh di tanah. Kemudian pria tersebut menyetubuhi korban secara paksa.

"Anak saya diperkosa. Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi pihak sana justru memungkiri bahkan menantang kami untuk menempuh jalur hukum," ucap keluarga korban.

Baca juga: Tepis Isu, PKB Tetap Solid Menangkan Kader yang Direkom Jadi Bupati Pasuruan

Keluarga mengungkapkan, saat itu pelaku juga telah menyewa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pengacara yang siap agar proses hukum ini tidak berjalan.

"Pihak pelaku katanya sampai menyewa LSM maupun pengacara, sedangkan kami tidak mampu (membayar pengacara)," ujar keluarga korban.

Pemerintah desa setempat telah mencoba memediasi perkara ini, agar tidak makin rumit. Namun pelaku tetap tidak mau mengakui tindakan bejatnya tersebut.

"Kami sudah mencoba memediasi, tapi terduga pelaku tetap bersikeras tidak mengakui. Untuk itu, selebihnya kami pasrahkan ke Polisi," ucapnya singkat.

Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Poedjo Boedi Santoso mengaku telah memberikan pendampingan korban untuk mencari keadilan.

Baca juga: Bupati Karna Tanggapi Enteng Wacana PPP yang Akan Berkoalisi Dengan PKB di Pilkada Situbondo

"Sudah kami dampingi waktu visum. Kami juga membantu korban untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH. Sudah kita rujuk dan hari ini kami pertemukan (LBH) dengan korbannya,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapan, korban melaporkan kasus tersebut pada 18 Juli 2024. Dia mengaku telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.

“Sudah kami tangani, masih proses melengkapi pemeriksaan terhadap pihak terkait,” ulasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved