Berita Situbondo

Penyidik Polres Limpahkan Tiga Tersangka pencabulan Anak ke Kejari Situbondo

Setelah dinyatakan sempurna atau P21, berkas perkara dugaan pencabulan anak dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Tersangka pencabulan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Setelah dinyatakan sempurna atau P21, berkas perkara dugaan pencabulan anak dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Tak hanya itu, penyidik Satreskrim juga menyerahkan tiga terduga pencabulan beserta barang buktinya.

Ketiga terduga tersangka itu adalah berinisial ADP,  MZR, dan FDP, warga Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tahap dua perkara dugaan pencabulan itu ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penyerahan berkas perkara cabul itu, kata Momon, karena JPU telah menyatakan berkasnya sempurna atau P 21.

"Makanya berkas  perkara dan tersangkanya sudah kita serahkan ke JPU Senin (05/8/2024)," ujarnya, Selasa (06/8/2024).

Baca juga: Pascakecelakaan Avanza dan Kereta Parsel di Tulungagung, PT KAI Patok Perlintasan

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal Hedy membenarkan adanya penyerahan ketiga terduga tersangka penculan itu dari penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, kata Huda, maka dengan pertimbangan kekhawatiran akan melarikan diri dan merusak serta menghilangkan batang bukti atau mengulangi tindak pidana. 

"Dua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan dan satu tersangka di tahanan Polres Situbondo,'" tegasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved