Tindak Kekerasan Seksual
Ayah adalah Maut, Dua Anak Tiri di Jombang Jadi Sasaran Aksi Cabulnya
Seorang ayah tiri di Jombang mencabuli dua anak tirinya yang masih berusia 15 dan 10 tahun, kini dia ditahan polisi usai sang istri melapor
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JOMBANG - SEP (31) warga Kecamatan Ngoro, Jombang mencabuli dua putri tirinya. Perbuatan itu sudah dilakukan sejak tahun 2023. Aksinya yang pertama dilakukan di kamar dan kedua di kamar mandi.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan, SEP ini melakukan aksi bejatnya di bulan Januari dan bulan Juli tahun 2023 lalu.
Aksi pertamanya ia lakukan pada bulan Januari 2023 saat tengah malam. Saat itu, anak tiri sulungnya sedang berada di kamar dan sedang tidur. Tiba-tiba SEP masuk ke kamar gadis kelas 3 SMP itu dan meremas payudara korban.
Tidak hanya sekali, SEP ternyata mengulangi perbuatannya lagi pada bulan Agustus 2023 dengan korban yang sama.
Saat kejadian kedua itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan menolak.
"Korban yang masih 15 tahun itu menyingkirkan tangan pelaku dan menolak. Korban juga berulang kali berkata tidak mau, namun pelaku terus memaksa. Namun, korban tetap menolak dan keluar dari kamar," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/8/2024).
Aksi bejat SEP ternyata tidak berhenti sampai disitu. Nafsu bejatnya itu ternyata ia lampiaskan ke anak tiri keduanya yang masih berusia 10 tahun. Kejadian itu ia lakukan pada bulan Januari 2023.
Baca juga: Sudah Bawa Selingkuhan ke Rumah, Ayah di Jombang Malah Aniaya dan Ancam Bunuh Anaknya Sendiri
Parahnya, aksinya itu ia lakukan saat anak tiri bungsunya itu berada di kamar mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.
"Aksi itu ia ulangi kembali pada bulan Juli 2023 dengan korban yang sama yakni anak tiri bungsunya," ujarnya.
Perbuatan asusila tersebut akhlirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku. Suaminya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang pada Senin (12/08/2024).
"Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP," katanya.
Kasi Humas Polres Jombang mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara.
"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Anggit Pujie Widodo/TribunJatimTimur.com)
Orangtua Korban Sebut Jadi Jamaah Dukun Cabul Sejak 2011, Baru Satu Lapor ke Polres Mojokerto |
![]() |
---|
Kejahatan Seksual Tokoh Berkedok Dukun di Mojokerto, Psikolog Sebut Berhenti Mengagungkan |
![]() |
---|
Modus Kejahatan Dukun Cabul di Mojokerto, Ajak Siswi SD Ritual Doa untuk Masuk Surga |
![]() |
---|
Tersangka Pencabulan di Pasuruan Mbah Jon Akui Terangsang Mencium Bau Anak-anak |
![]() |
---|
Iming-imingi Uang Rp 2.000, Modus Mbah Jon Bawa Korbannya Masuk ke Gudang Kosong dan Dicabuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.