Berita Jombang

Pria di Jombang Ini Sewakan Kamar Kos Tarif Rp 40 Ribu per Jam untuk Pasangan Mesum

Seorang pria di Jombang menyewakan kamar kosnya untuk pasangan berbuat mesum, ditawarkan lewat akun media sosial, dan kini kasusnya terungkap

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com
DP saat Diamankan Pihak Kepolisian Satreskrim Polres Jombang Beserta Barang Buktinya. (Humas Polres Jombang)  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JOMBANG - Nasib DP pria Dusun Sirak, Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang usia 41 tahun tak berkutik di tangkap polisi setelah aksinya menyewakan kamar kos mesum terungkap. 

DP diketahui menyewakan kamar kos tempat ia tinggal untuk berbuat mesum. Ia menarik tarif sewa kamar kos Rp 40 ribu untuk satu jam sewa bagi yang ingin menggunakan kamarnya untuk berbuat mesum.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin saat dikonfirmasi mengatakan pihak kepolisian menerima informasi perihal adanya aktivitas tak senonoh di daerah tempat tinggal DP. Yakni kamar DP disewakan untuk pasangan berbuat mesum. 

Lokasi kamar kos tersebut diketahui berada di Jalan Pattimura, Desa Semuin, Kecamatan Jombang. Mengetahui adanya aduan dari masyarakat, polisi pun bergerak menuju lokasi.

Benar saja, ketika tim Satreskrim Polres Jombang berada di lokasi pada Kamis (25/7/2024), ada sepasang kekasih  yang sedang berbuat mesum di dalam kamar. 

Polisi pun bergerak dan melakukan interogasi kepada kedua pasangan tersebut. Dari keterangan yang diterima, keduanya mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp 90.000 untuk 3 jam.

DP yang ternyata juga ada di rumah kos nya itu pun langsung diringkus polisi. "Kebetulan DP yang menyewakan kamar kos ini ada di lokasi dan sekalian kami amankan," ucapnya pada Jumat (16/8/2024). 

Dalam pengakuannya, DP membenarkan ia menyewakan kamar kos bagi pasangan yang ingin berbuat mesum. Ia membandrol sewa kamar kos dengan harga Rp 40 ribu untuk satu jam. 

"DP ini menyewa satu rumah kos. Dan di dalamnya ada kamar kos yang ia sewakan lagi ke orang lain untuk berbuat mesum," ujarnya. 

Baca juga: Kejari Bojonegoro Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa, Begini Perannya

DP mengakui, ia menawarkan kamar kos tersebut melalui media sosial Facebook. "Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40.000 per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul," ungkapnya. 

Saat ini, lanjut Iptu Kasnasin, DP telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

"Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan," pungkasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Anggit Pujie Widodo/TribunJatimTimur.com)

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved