Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro
Kejari Bojonegoro Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa, Begini Perannya
Seteleh enam bulan penyidikan, Kejari Bojonegoro akhirnya menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BOJONEGORO - Seteleh enam bulan penyidikan, Kejari Bojonegoro akhirnya menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa, Kamis (15/8/2024) malam. Dua tersangka itu Syafaatul Hidayah dan Ivvone.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman mengemukakan, Syafaatul Hidayah merupakan sales di PT United Motor Centre (UMC). "Sementara Ivvone merupakan Branch Manager di PT Sejahtera Buana Trada atau SBT," jelasnya, Kamis (15/8/2024) malam.
Baik PT UMC dan PT SBT, terang Aditia sapannya, merupakan dealer penyedia mobil merk Suzuki. Dua dealer itu mitra bagi 386 desa dalam menyediakan Mobil Siaga yang berjenis APV.
"Dua tersangka ini langsung kami tahan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari ke depan, guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Seperti apa peran dua tersangka ini dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, jaksa asal Cianjur, Jawa Barat ini kurang mendetailkan. Yang jelas, peran Syafaatul Hidayah dan Ivvone cukup sentral. Kedua tersangka yang masing-masing berkelamin perempuan itu, terang Aditia, persisnya mengakali perubahan potongan harga Mobil Siaga menjadi cashback "di bawah meja" untuk para kades.
"Seharusnya, potongan harga Mobil Siaga itu bukan jadi cashback untuk para kades. Tapi masuk ke kas negara," jelasnya.
Selain itu, Syafaatul Hidayah dan Ivvone juga aktif memasarkan mobil ke desa-desa yang melelang pengadaan Mobil Siaga. Juga terlibat langsung memberikan cashback ke para kades.
Total, ungkap Aditia, kerugian negara akibat ulah Syafaatul Hidayah dengan PT UMC-nya, mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Sementara Ivvone dengan PT SBT-nya, mencapai sekitar Rp 1 miliar.
"Keduanya kami kenai Pasal 2, 3, 5, dan 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Minimal dihukum empat tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Pilwali 2024, Ganis Rumpoko Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Wali Kota Malang
Selain Syafaatul Hidayah dan Ivvone, lanjut Aditia, Kejari Bojonegoro berpotensi mencokok tersangka-tersangka yang lain. Sebab, penyidikan Korupsi Mobil Siaga ini masih akan dikembangkan lagi.
"Selain itu, kami juga masih akan terus mengejar hak (pemulihan kerugian, red) negara dalam perkara ini," tandasnya. Terkait barang bukti berupa uang yang disita Kejari Bojonegoro dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, terang Aditia, terkini jumlahnya sudah tak kurang dari Rp 4 miliar.
Uang dimaksud merupakan cashback yang diterima para kades dari PT UMC dan PT SBT selepas para kades rampung membeli Mobil Siaga dari dua dealer asal Kota Surabaya tersebut.
Untuk diketahui, Pengadaan Mobil Siaga berlangsung pada akhir 2022. Waktu itu, Pemkab Bojonegoro memberikan dana hibah ke 386 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Dana hibah diberikan totalnya Rp 96,5 miliar bersumber P-APBD 2022.
Dana hibah itu disebut Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Per desa, menerima BKKD Rp 250 juta. Adapun, pemberian dana ini berdasar SK Bupati 1888/483/KEP/412.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber P-APBD Bojonegoro 2022.
Berikutnya, Pemkab Bojonegoro mengarahkan 386 desa penerima BKKD Rp 250 juta itu untuk membeli Mobil Siaga. Dan, pembelian Mobil Siaga ini dilakukan mandiri oleh desa-desa via lelang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.