Berita Pasuruan

MA Tolak Kasasi JPU, 5 Mantan Pegawai KBPR Pasuruan yang Terlibat Dugaan Kredit Fiktif Resmi Bebas

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif yang terjadi di BPR Persada Guna.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Erwin Indra Prasetya saat menunjukkan bukti petikan putusan Mahkamah Agung. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif yang terjadi di BPR Persada Guna, Kecamatan Grati yang dulu bernama KBPR Kalimasada.

Dalam putusan itu, MA memutuskan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 166/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 5 Oktober 2023. Putusan MA ini menguatkan putusan PN Bangil.

Saat itu putusan PN Bangil menyatakan lima terdakwa yang juga mantan pegawai disana yakni Yudia Agustin Indria, Juriyanto, Bambang Prihandoko, Heri Priyanto Setiadi dan Saiful Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu atau Kedua Penuntut Umum.

Baca juga: Perda Kurikulum Pendidikan Budaya di Lumajang Sedang Digodog

Selain itu membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Erwin Indra Prasetya, penasehat hukum lima terdakwa mengaku puas dengan apa yang menjadi keputusan MA ini. Menurutnya, keputusan MA menolak kasasi yany diajukan JPU itu sangat tepatX

“Masih ada keadilan yang memihak kepada masyarakat yang tidak bersalah. Saya percaya keadilan itu masih ada, karena klien kami ini tidak bersalah,” katanya, Selasa (20/8/2024) siang.

Sebelumnya, lima eks pegawai BPR Persada Guna, Kecamatan Grati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyaluran kredit fiktif.

Kasus dugaan kredit fiktif ini bermula dari kegiatan pinjaman atau kredit yang ditengarai fiktif oleh 19 orang nasabah pada 2015 silam.

Belasan orang tersebut diduga ikut melakukan kredit ke BPR Persada Guna di Grati. Total besaran kredit yang digulirkan Rp 672.450.000.

Baca juga: Bejat! Pemuda di Bojonegoro Lecehkan Jemaah Wanita yang Sedang Salat

Hingga pada 2019, kredit tersebut mengalami pembengkakan. Imbas beban bunga dan denda, seiring tak terbayarnya pinjaman itu.

Selama empat tahun tersebut, total pinjaman menjadi Rp 2,5 miliar. Hal tersebut dihitung tidak hanya dari pinjaman pokok. Tetapi, juga tambahan bunga serta beban denda yang harus dibayarkan karena keterlambatan mencicil. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.

Hingga kemudian naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan, sekitar April 2023. Lima dari enam eks pegawai itu pun dijebloskan ke tahanan usai dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan, 4 April 2023.

Pada 24 Mei 2023, mereka menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Namun, dakwaan tersebut dianggap premature. Lantaran dinilai sudah ada penyelesaian.

Dalam perkembangannya, kelimanya dituntut ada yang 9 tahun dan ada yang 5 tahun. Namun, ternyata hakim berpandangan lain.

Kelima terdakwa yang mendapat penangguhan itu, dinyatakan onslag. Karena menganggap perkara tersebut bukan masuk pidana tapi perdata.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved