Bupati Situbondo Jadi Tersangka

Usai Daftar ke KPU, KPK Rilis Bupati Situbondo Tersangka Korupsi Pemulihan Ekonomi

Usai pasangan Karna Suswandi dan Nyai Khoirani  mendaftar ke KPU, Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) merilis penetapan tersangka Bupati Karna Suswandi

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Pasangan calon kepala daerah petahana Karna Suswandi - Khoirani mendaftar di KPU Situbondo, Selasa (27/8/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Usai pasangan Karna Suswandi dan Nyai Khoirani  mendaftar ke KPU, Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) merilis penetapan tersangka Bupati Karna Suswandi sebagai tersangka.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Situbondo ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Juru bicara KPK, Tessa Mahaedika Sugiarto mengatakan, penyidikan KPK terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Banyuwangi Gelar Simulasi Evakuasi Tsunami

Menurutnya,  pada 6 Aguatus 2024, KPK telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara Negara atau yang mewakilinya terkait pengeloaan dana PEN serta pengafaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021- 2024.

Untuk perkara penyidikan tersebut, kata Tessa, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni berinisial KS dan EP.

Kedua tersangka itu, merupakan penyelenggara negara Pemkab Situbondo, terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved