Rabu, 15 April 2026

Bupati Situbondo Jadi Tersangka

Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja di Rumah Dinas Bupati Situbondo

Pendopo Aryo Situbondo yang menjadi rumah dinas bupati Situbondo digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8/2024)

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas bupati Situbondo, Rabu (28/8/2024) terkait dugaan korupsi di Pemkab Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO -  Pendopo Aryo Situbondo yang menjadi rumah dinas bupati Situbondo digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8/2024).

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Penyidik antirasuah masuk ke pendapa (baca : pendopo) sekitar Pukul 09.00 WIB dengan menggunakan empat mobil warna hitam dan satu mobil keluar Pendopo Situbondo.

Sementara tiga mobil yang membawa penyidik KPK tetap dan diduga melakukan penggeledahan di ruang kerja orang nomor satu di lingkungan Pemkab Situbondo.

Salah sumber di lokasi mrngatakan, ada beberapa orang yang dikawal anggota polisi yang masuk di pendapa kabupaten itu.

Meski demikian, dirinya tidak mengetahui pasti apa yang dilakukan oleh orang yang naik mobil hitam itu.

"Yang saya lihat ada enam orang," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, setelah mengobok obok pendapa selama tiga jam, penyidik mulai keluar dan  terlihat membawa satu koper warna oranye serta memasukkan koper itu ke bagian belakang mobilnya.

Setelah itu, iring iringan mobil penyidik KPK keluar dari dalam Pendopo Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Ngebut di Jalan Desa di Probolinggo, Daihatsu Feroza Hantam Sepeda Motor, 2 Orang Tewas 

Sementara itu, para wartawan yang ikut memantau keberadaan KPK menungggu di pintu masuk Pendopo Kabupaten Situbondo tersebut.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus  pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintaj Kabupaten Situbondo.

Dalam kasus PEN itu, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo divonis bersalah dan menjalani masa tahanan di Rutan Situbondo. 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan itu.

"Iya benar ada kegiatan penggeledahan," ujarnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved