Berita Viral
Terungkap Sosok Pelaku Pelecehan Terhadap Pegawai Pertashop yang Viral, Terancam 4 Tahun Penjara
Sosok pelaku pelecehan terhadap pegawai Pertashop yang belakangan viral kini telah terungkap. Pelaku terancam empat tahun penjara.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Sosok pelaku pelecehan terhadap pegawai Pertashop yang belakangan viral di media sosial kini terungkap.
Kini, pelaku pelecehan terancam empat tahun penjara imbas tindakannya tersebut.
Sebelumnya, viral di media sosial video pria melakukan tindak pelecehan terhadap pegawai Pertashop.
Insiden itu terjadi di gerai yang berlokasi di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Viral Fenomena Jutaan Ikan Terbang ke Daratan di Pantai Selatan Jabar, Warga Khawatir Ada Tanda Alam
Baca juga: Viral Momen Anak-anak di Kota Semarang Terkena Gas Air Mata, Korban Ketakutan dan Mata Perih
Pelaku pelecehan itu diketahui berinisial UM (36), warga Kampung Sudimampir RT 04/08, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pegawai Pertashop yang menjadi korban sendiri berinisial L (19).
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menuturkan, UM kini sudah ditangkap penyidik.
Tono menuturkan, UM diamankan di kediamannya yang berada di Kampung Jamarah, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Setelah ditangkap, UM dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa.
"Dia mengakui telah meremas bokong wanita operator Pertashop, ngaku hanya iseng saja," kata Tono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (27/8/2024), dilansir dari TribunJabar.id.
Selain itu, lanjut Tono, antara korban L dan pelaku sebelumnya pun tidak saling mengenal.
Terkait adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV belum diketahui.
"Soal dugaan adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV kita masih perdalami lagi, termasuk apakah ada ancaman kepada korban," katanya.
Tono menambahkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian yang pada saat itu pakai pelaku dan korban.
Lebih lanjut, Tono menuturkan, korban mengalami syok dan trauma akibat perbuatan pelaku yang kemudian rekamannya viral di media sosial.
"Berdasarkan keterangan korban, dirinya tidak melakukan perlawanan karena merasa takut, sebab dirinya cuman seorang pegawai di pertashop tersebut," tutur Tono.
Kini, pelaku pelecehan itu dijerat dengan Pasal 6 huruf F Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Viral di Media Sosial
Dalam video rekaman CCTV yang beredar, pelaku mengenakan kaos kuning dengan jaket hitam dan celana jeans.
Mulanya pelaku datang ke Pertashop tersebut untuk mengisi BBM sepeda motornya.
Pelaku terlihat mengendarai Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi F 5804 XR.
Namun, ketika sedang mengisi BBM, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan dengan mencoba mendekati dan meraba bagian sensitif pegawai Pertashop tersebut.
Korban yang merupakan seorang perempuan berhijab, terlihat syok dan tidak memberikan perlawanan atas tindakan tersebut.
Menurut keterangan rekan kerja korban yang berinisial Y.
Korban dikenal sebagai sosok yang pemalu dan pendiam, sehingga tidak berani melawan saat kejadian berlangsung.
Aksi pelaku pelecehan tersebut lantas menuai kecaman dari sejumlah warganet.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Viral Video Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Pemerintah Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Anak Diduga Telantarkan Ibu di Probolinggo, Sebut Enggan Merawat |
![]() |
---|
Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.