Berita Jombang

Polisi Bebaskan Pria yang Diduga Maling dan Dihajar Massa di Jombang

Pria yang diduga maling yang dihajar massa di Dusun/Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang dibebaskan polisi. 

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/istimewa
Pria yang diduga maling kondisinya babak belur dihajar massa. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JOMBANG - Pria yang diduga maling yang dihajar massa di Dusun/Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang dibebaskan polisi. 

Dari hasil penyelidikan pihak Polsek Peterongan, pria yang diduga maling atas nama MG (41) warga Kecamatan Kesamben itu belum ditemukan unsur pelanggaran hukum yang dilakukan MG. Terduga pelaku akhirnya dibebaskan.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengungkapkan, awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan menyelidiki kasus pencurian yang dialami Atik di rumahnya, Dusun/Desa Bongkot, Peterongan. 

Baca juga: Seharian Padamkan Api di Pabrik Plastik Gresik, Petugas Damkar Terluka

Pecurian yang terjadi pada 2 Agustus 2024 itu diunggah di medsos tanpa dilaporkan ke polisi."Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 700 ribu," ucapnya Jumat (13/9/2024). 

Di tengah-tengah proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi kalau warga Dusun Bongkot telah menangkap pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Atik. 

Pihak kepolisian pun langsung bergegas ke lokasi mengamankan pelaku yang mengalami luka atas aksi main hakim sendiri dari warga dan membawanya ke Polsek Peterongan.

Baca juga: Warga Blitar Antre Beli Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan

"Dan dari hasil pemeriksaan introgasi kepada terduga pelaku. Bahwasanya terduga pelaku tersebut tidak mengakui bahwa dia pelaku pencurinya," ungkapnya.

Setelah tuntas, memeriksa pelaku dan para saksi, termasuk korban, polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut termasuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum. 

Hasilnya, belum ditemukan unsur pelanggaran hukum yang dilakukan MG. Terduga pelaku akhirnya dibebaskan. "Hasil pemeriksaan keseluruhan bahwasanya terduga pelaku tersebut belum memenuhi unsur untuk dinaikan ke penyidikan," pungkas Iptu Kasnasin. 


 (Anggit/TribunJatimTimur.com) 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved