Berita Situbondo
Keroyok Dua Pemuda, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Warga dan Empat Melarikan Diri
Seorang pelaku pengeroyokan dua pemuda di Kampung Banongan Utara, Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo berstatus tersangka
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Seorang pelaku pengeroyokan dua pemuda di Kampung Banongan Utara, Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Dia diketahui berinisial HR (19), warga Desa/Kecamatan Asembagus.
Sedangkan empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial HK (20 ), NZ (17 ), warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, masih dalam pengejaran polisi karena melarikan.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan membenarkan penetapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua pemuda yang salah satu korbanya masih berusia anak.
Menurutnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Senin (16/9/2024) sekitar Pukul 00.30 WIB di rumah Budi, warga Dusun Banongan Utara, Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus.
Dalam aksinya, kata AKP Romi, pelaku bersama empat orang temannya itu tidak hanya menganiaya korban, melainkan juga mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Kusutnya Polemik Prasasti Cunggrang, Kades Bulusari Desak Pemkab Pasuruan Cari Solusi
"Saat kejadian seorang pelaku berhasil diamankan warga dan empat orang melarikan diri," ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku yang tertangkap diserahkan ke Mapolsek Asembagus.
"Usai dibawa ke TKP, Satreskrim Polsek Asembagus melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Situbondo," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita itu, sambungnya, berupa satu buah celurit dengan panjang 30 sentimeter dan satu buah jimat serta tali sepanjang 50 sentimeter.
"Pelaku dan sejumlah barang buktinya sudah diamankan di Polres," ucapnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim, kedua korban mengaku dipukul oleh pelaku pengeroyokan.
"Korban sudah Visum Et Repertum (VER) di RS Elizabeth," ujarnya.
Sementara itu, AKP Romi menjelaskan motif pengeroyokan atau penganiayaan itu, para pelaku tidak terima karena sebelumnya teman pelaku berinisial W dikeroyok oleh orang yang berasal dari Desa Wringin Anom.
Baca juga: Lama Tak Perkuat Persija, Hansamu Yama Tiba-tiba Muncul di Tengah Suporter, Jadi Capo Dadakan
"Setelah itu W mengajak pelaku mendatangi korban, dan ternyata salah sasaran," bebernya.
Lebih lanjut, AKP Romi mengungkapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang didapat penyidik menyatakan pelaku HR dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, karena telah melanggar tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan membawa senjata tajam.
"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang senjata tajam," tegasnya.
Dikatakan Romi, pihaknya masih memburu empat orang terduga pelaku yang melarikan diri.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Keroyok
pengeroyokan
Pelaku
Asembagus
Kasatreskrim Polres Situbondo
Polres Situbondo
Situbondo
TribunJatimTimur.com
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Rp 1,5 Juta untuk 102 Warga Miskin Situbondo |
![]() |
---|
Bupati Rio Tinjau SD Rusak, Janjikan Perbaikan Tahun Ini Melalui PAPBD |
![]() |
---|
Ingin Kembangkan Seperti Kali Code Yogyakarta, Bupati Situbondo Ajukan Normalisasi Sungai Jumain |
![]() |
---|
Demokrat Situbondo Bentuk Badan Saksi dan Logistik Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Seorang Pemuda Aniaya Pacar dan Bocah 11 Tahun di Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.