Berita Viral

Kesal dan Malu Karena Kerap Mencuri, Ibu Pasung Anak Kandung di Gubug, Kasusnya Viral

Viral kasus ibu pasung anak kandung di gubuk karena mengaku kesal dan keluarga malu anaknya sering mencuri.

Editor: Luky Setiyawan
Tribun Sumsel
kisah ibu pasung anak kandung di Prabumulih, warga hingga polisi turun tangan. Kapolsek Cambai Iptu Yogie dan jajaran ketika hendak melepas pasung pelajar inisial MA di sebuah pondok di belakang Perumahan Al-Fatih Kaplingan Bawah tower Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Jumat (13/9/2024) lalu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral kasus ibu pasung anak kandung di gubuk.

Aksi itu dilakukan sang ibu lantaran mengaku kesal dan keluarga malu anaknya sering mencuri.

Kasus Viral ibu pasung anak kandung di gubuk itu terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan.

Rupanya, aksi ibu pasung anak kandung itu justru membuat warga sekitarnya resah hingga turun tangan dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Viral Curhatan Warga Kena Getok Harga Parkir Rp 25 Ribu, Sempat Adu Mulut Hingga Lapor Satpol PP

Baca juga: Viral Rumah Kontrakan Pasutri Tak Dibersihkan Selama 4 Tahun, Penuh Sampah Sampai 3 Truk

Diketahui warga resah adanya suara sang anak yang berteriak-teriak saat dipasung di tengah kebun pada malam hari.

Meski begitu, berkat laporan dari warga, kini kasus ibu pasung anak kandung sendiri ini sudah ditangani.

Dikutip TribunJabar.id dari Tribun Sumsel, Tim Opsnal Polsek Cambai yang menerima laporan kemudian melakukan pengecekan dan mendapati adanya anak di bawah umur yang dipasung dengan cara di rantai, Jumat (13/9/2024).

Ibu korban memasung anak kandungnya itu diketahui bernama Regina.

Sementara sang anak diketahui berinisial MA (17), berstatus pelajar.

Kapolsek Cambai Iptu Yogie Melta, mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dari warga adanya suara orang berteriak ketika malam hari di tengah kebun.

"Setelah dicek ada warga yang dipasung dengan dirantai di bagian kaki," kata Kapolsek Yogie Melta kepada wartawan.

Kapolsek mengatakan, pihaknya bersama lurah dan perangkat daerah lainnya mendatangi lokasi pondok bersama orangtua si anak dan melepaskan pasung atau rantai.

"Setelah kita lepaskan kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan dan dari keterangan MA dirinya dirantai sejak Senin (9/9/2024) oleh ibunya sendiri dengan panjang rantai 10 meter," bebernya.

Selain itu kata Kapolsek, MA mengaku masih bisa melakukan aktivitas meski kaki kirinya dirantai menggunakan gembok sepanjang 10 meter.

"Masih bisa beraktivitas seperti ke kamar mandi dan berjalan, kalau untuk makan dan minum masih diantar oleh Ibunya," tutur Kapolsek.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved