Mata Lokal Memilih
KPU Banyuwangi Tetapkan Jumlah Pemilih Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 1,3 Juta
Hasil DPT juga menyakup saran dan perbaikan data yang diajukan oleh Bawaslu setempat.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - KPU Banyuwangi menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 1.348.925 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 680.266 pemilih perempuan dan 668.659 laki-laki.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Moh Qowim menjelaskan, jumlah DPT yang ditetapkan berkurang apabila dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengurangan pemilih sebanyak 208 orang. Menurut dia, pengurangan itu didapati setelah validasi data yang dilakukan melalui aplikasi yang terintegrasi secara nasional.
Sebagian besar nama-nama yang dicoret dari DPT adalah mereka yang dinyatakan terdaftar sebagai pemilih di wilayah lain. Data mereka dihapus dari DPT Banyuwangi agar tidak terjadi data pemilih ganda.
Baca juga: Gelar Program Literasi di Jatim, BSI Salurkan Beasiswa Rp 10 Miliar bagi Mahasiswa di Jawa Timur
"Ada juga data pemilih yang sudah meninggal dunia," kata Qowim, Jumat (20/9/2024).
Hasil DPT juga menyakup saran dan perbaikan data yang diajukan oleh Bawaslu setempat. Total, Bawaslu mengajukan sebanyak 73 saran perbaikan. Kesemuanya, lanjut Qowim, telah ditindaklanjuti.
Ada juga perbaikan data masukan dari panitia pemilihan kecamatan (PPK). Masukan dan saran yang masuk diproses berdasarkan aturan yang ditetapkan.
Baca juga: Loksus TPS Ponpes Al Yasini Resmi Dibatalkan, Ini Komentar PKB
Jumlah DPT juga telah ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar Kamis (19/9/2024). Setelah penetapan DPT, KPU akan menggelar penetapan daftar pemilih tambahan untuk mengakomodir calon pemilih yang pindah.
Baca juga: Lewat Stand Up Comedy, Bacabup Ning Wardah Komunikasi Bersama Anak - Anak Muda
Selain Banyuwangi, daftar pemilih tambahan juga mencakup pemilih dari daerah lain di Jawa Timur untuk lingkup pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur.
Selanjutnya, ada juga tahapan untuk menghimpun daftar pemilih khusus. Mereka yang masuk dalam daftar ini adalah orang-orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih di hari pemungutan suara.
"Mereka bisa langsung datang ke TPS sesuai dengan alamat dengan cara membawa KTP (kartu tanda penduduk)," ujar Qowim.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
KPU Lumajang Tetapkan Pilkada Diikuti Dua Pasangan Calon |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan, Partai Pengusung Calon Kepala Daerah Situbondo Mulai Atur Strategi Pemenangan |
![]() |
---|
Komitmen Bawa Kesenian dan Kebudayaan Naik Kelas, Ning Wardah Siap Gelar Festival Setiap Bulan |
![]() |
---|
Dukungan Gus Irsyad Jadi Modal Penting Untuk Pasangan Mas Rusdi - Gus Shobih |
![]() |
---|
Lewat Stand Up Comedy, Bacawabup Ning Wardah Komunikasi Bersama Anak - Anak Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.