Berita Situbondo

Ancam Polisi Dengan Parang Demi Bela Anaknya, Ayah di Situbondo Terancam 10 Tahun Penjara

Akibat perbuatanya, polisi menjerat pria berinisial D (46) itu dengan undang undang darutan dan terancam hukuman 10 penjara.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
Pixabay/Gerd Altmann
ilustrasi kriminal 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo -  Seorang ayah di Situbondo harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, ayah kandung seorang tersangka kasus pengedaran obat keras berbahaya (Okerbaya) itu mengancam polisi dengan senjata tajam saat aparat akan menangkap anaknya.

Akibat perbuatanya, polisi menjerat pria berinisial D (46) itu dengan undang undang darutan dan terancam hukuman 10 penjara.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandi Romi Meilan mengatakan, setelah mendapat pelimpahan dari anggota Satreskoba, penyidik Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pengancaman anggota polisi itu.

Baca juga: Fawait-Djoko Mangkir di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada, Bawaslu Jember Sebut Tidak Ada di Tahapan

"Setelah ditetapkan, tersangka langsung kita tahan," tegas Romi, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, pihaknya menjerat dengan Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim : Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Layanan

Diberitakan sebelumnya, tim satuan Reskoba Kepolisian Resort Situbondo, berhasil menangkap pengedar Okerbaya jenis pil trek di di Jalan Raya Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo

Pemuda berinisial DY, warga Kelurahan Patokan itu dibekuk polisi saat akan bertransaksi okerbaya.

Dari penangkapan pemuda berusia 19 tahun tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi asal usul pil tersebut.

Baca juga: Silmy Karim : Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Sehingga polisi langsung bergerak ke rumah DF di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, untuk menangkapnya.

Sayangnya setibanya di rumah pemasok pil trek, kedatangan polisi mendapat perlawanan dari keluarganya.

Bahkan, keluarga  DF mengancam polisi yang mau menangkapnya dengan sebilah clurit.

Meski sempat dihalangi dan diancam,  namun Satreskoba dibantu Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya berhasil mengamankan terduga DF di rumahnya.

Tak hanya itu,  dari tangan kedua terduga pengedar okerbaya itu polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 100 pil trek.

Selanjutnya, kedua pemuda dan keluarga yang mengancam polisi dengan senjata tajam diamankan ke Mapolres Situbondo, guna menjalani pemeriksaan.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur


(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved