Polemik Gula Rafinasi

Wabup dan DPRD Situbondo Temukan Gula Rafinasi Dijual dan Dikemas Bersama Produk Kopi di Pasaran

Wabup Situbondo bersama DPRD temukan dugaan peredaran gula rafinasi pada produk kopi saset di pasaran. Kasus ini sedang dikaji BPOM.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Izi Hartono
SIDAK: Wakil Bupati Situbondo bersama DPRD, saat sidak peredaran gula rafinasi di salah satu minimarket berjejaring di Situbondo. Dalam sidak tersebut ditemukan gula rafinasi dijual di pasaran. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Wakil Bupati Situbondo, Hj. Ulfiyah, bersama Komisi II DPRD Situbondo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pertokoan, Jumat (29/8/2025). 

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan peredaran gula rafinasi yang disebut menjadi salah satu penyebab tidak lakunya gula petani lokal.

Padahal berdasarkan regulasi, gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, seperti pabrik minuman ringan, biskuit, atau produk olahan lainnya.  

Gula ini tidak boleh dijual langsung ke pasar tradisional atau ritel untuk konsumsi rumah tangga, karena dapat merugikan petani tebu lokal dan menurunkan serapan gula kristal putih (gula konsumsi biasa) yang diproduksi dari tebu rakyat.

Baca juga: Diserbu Gula Rafinasi Impor, 10 Ribu Ton Gula Petani Tidak Laku di Jember 

Regulasi terkait gula rafinasi di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 17 Tahun 2022, yang mengatur dan menekankan penggunaan gula rafinasi hanya sebagai bahan baku industri dan melarang penjualannya di pasar eceran.

Selain itu gula rafinasi ini harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan mutu tertentu, serta hanya dapat diperdagangkan melalui kontrak dengan Industri Pengguna yang memiliki izin usaha. 

Namun belakangan banyak muncul gula rafinasi di pasaran, sehingga membuat banyak gula petani tebu tidak laku.

Bahkan banyak di daerah tidak hanya di Situbondo, gula petani tebu hanya menumpuk di pabrik gula dan tidak laku di pasaran. Hal ini membuat banyak petani tebu yang merugi.

Tabel perbandingan gula rafinasi dan gula lokal petani
Tabel perbandingan gula rafinasi dan gula lokal petani

Ini terbuti dalam sidak tim gabungan yang dilakukan Pemkab bersama DPRD Situbondo, menemukan indikasi penggunaan gula rafinasi yang dikemas bersama produk kopi saset.

Produk itu dijual dalam bentuk kemasan yang menarik antara gula rafinasi dan kopi dipisah, di salah satu minimarket jejaring di Situbondo.  

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran karena bisa berdampak langsung pada serapan gula lokal yang saat ini melimpah di Jawa Timur, termasuk di Situbondo.

Baca juga: Diserbu Gula Rafinasi Impor, 10 Ribu Ton Gula Petani Tidak Laku di Jember 

“Di lapangan kami menemukan gula rafinasi yang ditempelkan pada kemasan kopi. Ke depan, kami akan segera melayangkan surat kepada Kementerian terkait,” ujar Ulfiyah.

Politisi PPP ini menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD dan manajemen pabrik gula (PG) agar penggunaan gula di industri lebih mengutamakan produk lokal. 

“Stok gula di Jawa Timur saat ini sangat melimpah. Namun di Situbondo terjadi penumpukan karena ada dugaan permainan peredaran gula rafinasi,” katanya.

Grafis gula rafinasi

Lebih lanjut, Ulfiyah yang juga alumni Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo ini menjelaskan, dalam surat yang akan dikirim ke kementerian, pihaknya berencana melampirkan hasil uji laboratorium dari sampel barang yang ditemukan saat sidak.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved