Berita Pasuruan

Bukan Hanya Dugaan Pungutan, Polisi Juga Dalami Dugaan Tindak Pidana Lainnya di Gempol 9 Pasuruan

Sengkarut persoalan warung kopi (warkop) dan karaoke yang ada di kompleks pertokoan Gempol 9, Gempol, Kabupaten Pasuruan semakin kusut

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Suasana warkop dan karaoke yang ada di kompleks Gempol 9 Kabupaten Pasuruan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Sengkarut persoalan warung kopi (warkop) dan karaoke yang ada di kompleks pertokoan Gempol 9, Gempol, Kabupaten Pasuruan semakin kusut.

Khususnya, dugaan pungutan liar (pungli) kepada para pemilik warkop dan karaoke yang dilakukan setiap harinya. Besarannya cukup besar.

Informasi di lapangan, setiap pemilik warkop dibebankan membayar upeti Rp 80.000 setiap harinya. Di sana, diperkirakan ada 20 lebih warkop.

Upeti ini sudah berlangsung hampir dua tahunan, sejak berdirinya warkop karaoke di kawasan ini. Sayangnya, hingga sekarang belum jelas peruntukan pungutan itu.

Kabar yang berkembang, pungutan yang terkumpul itu diduga kuat digunakan untuk keamanan, dan kepentingan lain yang ada di Gempol 9.

Padahal, di satu sisi, para pemilik warkop ini tidak pernah membayar pajak satu rupiah pun kepada negara. Warkop ini sudah wajib membayar pajak ke Pemkab Pasuruan.

Dari data yang dimiliki, warkop-warkop ini sudah berdiri sejak dua tahun yang lalu. Itu menjadi penanda bahwa ada kebocoran potensi pendapatan daerah.

Baca juga: 6 Bulan Tak Kunjung Hujan, BPBD Bondowoso Distribusi 10 Ribu Liter Air Bersih

Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sedang melakukan proses penghitungan besaran pajak yang harus disetorkan pemilik warkop.

Penarikan upeti yang diduga ilegal ini pun menarik perhatian kepolisian Gempol. Koprs Bhayangkara mulai menelusuri dugaan pungli.

Sejumlah pemilik warkop sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Pemeriksaan itu terkait dengan setoran upeti yang dialami para pemilik warkop.

Kanitreskrim Polsek Gempol Iptu Anton tidak menampik kabar tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan setelah ada informasi yang masuk ke kepolisian.

Tahap awal, kata dia, sudah ada beberapa pemilik warkop yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, tidak menutup kemungkinan semua akan dimintai keterangan.

“Kalau rencana kami, semua pemilik warkop akan diperiksa. Sebenarnya bukan hanya soal pungutan, tapi dugaan tindak pidana lainnya,” kataya, Kamis (26/9/2024).

Dia mengatakan, ada beberapa laporan dugaan tindak pidana disana yang melanggar aturan. Sayangnya, ia belum bisa menyebutkannya sekarang.

“Ini masih berjalan mas, kami belum bisa menyampaikan hasilnya seperti apa. Nanti kalau sudah selesai semua, kami akan sampaikan,” ujarnya.

Dari informasi yang didapatkan, ada dua pemilik warkop yang sudah dimintai keterangan. Anton mengaku akan memeriksa lainnya secara bertahap dan bergantian.

Warkop ini sudah termasuk wajib pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Baca juga: Plafon Rusak Akibat Cuaca Ekstrem, Kegiatan Belajar Mengajar SLB di Magetan Terganggu

Pengelola Pertokoan Gempol 9 Ansori mengakui memang belum ada warkop yang setor retribusi ataupun pajak ke pemda selama ini. 

Dia menyadarinya, dan baru awal bulan kemarin mendapatkan sosialisasi. Dia juga tidak menampik warkop ini sudah berdiri sejak dua tahunan. 

Dan selama itu, warkop tidak membayar retribusi ataupun pajak. Hanya saja, ia menampik kalau dituding itu sebuah kesengajaan. 

“Ya kalau sengaja tidak membayar pajak atau retribusi sih tidak ya mas, mungkin karena keterbatasan informasi dan tidak pahamnya tentang kewajiban,” imbuhnya.

Prinsipnya, kata dia, setelah sosialisasi kemarin, semua pemilik warkop bersedia kedepannya untuk membayar pajak dan retribusi ini. 

Disinggung terkait upeti yang dibayarkan setiap harinya, Ansori tidak menampiknya. Hanya saja, ia tidak banyak tahu karena yang mengelola itu paguyuban. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved