Rabu, 22 April 2026

Berita Banyuwangi

Remaja Ditangkap setelah Setebuhi Mantan Pacar yang Usianya di Bawah Umur

Sebelum diperkosa, korban sempat menolak. Namun pelaku merayu dan menakut-nakuti korban.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Aflahul Abidin
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Banyuwangi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - GML (25), warga Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi setelah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Korban merupakan mantan pacarnya yang berusia 14 tahun.

Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, pemerikosaan itu terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP. Sebelum kejadian, korban tengah bermain ke rumah temannya yang bertetanggaan dengan pelaku pada 24 September lalu.

Baca juga: Tidak Dapat Jatah Pimpinan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Partai Gerindra: Risiko Perjuangan

Korban dan pelaku yang saat itu sempat mejalin hubungan kemudian bertemu. Korban bermalam di rumah pelaku.

Awalnya, korban ditinggalkan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut. Namun ketika mendekati dini hari, pelaku yang sebelumnya tidur di ruang tamu pergi masuk ke dalam kamar.

"Pemerkosaan terjadi ketika itu," kata Hidayat, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: L300 Terperosok Jurang Lumajang Diduga Akibat Tergelincir Ceceran Solar

Sebelum diperkosa, korban sempat menolak. Namun pelaku merayu dan menakut-nakuti korban.

Pemerkosaan itu akhirnya terbongkar setelah korban pulang. Ia dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya. Sebab, kedua orang tua korban sempat kebinggungan mencari keberadaan korban pada malam ia menginap di rumah pelaku.

"Korban akhirnya bercerita soal pemerkosaan itu," lanjutnya.

Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku. Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gambiran.

Baca juga: Bawa Sabu-sabu, Residivis asal Probolinggo Ditangkap Polres Situbondo

"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved