Berita Situbondo

Bawa Sabu-sabu, Residivis asal Probolinggo Ditangkap Polres Situbondo

Pria 29 tahun ini tertangkap tangan tim Sat Reskoba membawa sabu-sabu di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Izi Hartono
Tersangka saat diperiksa penyidik Satreskoba Polres Situbondo, Jumat (14/10/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Seorang residivis kasus perampokan kembali berurusan dengan polisi.

Residivis itu berinisial MA, warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria 29 tahun ini tertangkap tangan tim Sat Reskoba membawa sabu-sabu di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Dari tangan tersangka MA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.11 gram. Sedangkan pemasok barang haram tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatanya, residivis ini terancam mendekam di jeruji penjara.

Baca juga: Soal Overload Lapas dan Rutan, Ini Solusi yang Disampaikan Dirjen HAM

Kapokres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan residivis yang terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut.

Tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB tiga pada Senin (01/10/2024) di wilayah Kecamatan Banyuglugur.

Penangkapan tersangka, kata Lutfi, setelah pihakya mendapat informasi masyatakat adanya transaksi narkoba.Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap serta menyita barang bukti narkoba itu.

"Iya benar saat ini tersangka sudah ditahan usai diperiksa," ujar AKP Muhammad Lutfi, Jumat (04/10/2024) di Mapolres Situbondo.

Selain sabu-sabu itu, sambungnya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu dan satu unit sepeda motor yang digunakan teduga terangka penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca juga: L300 Terperosok Jurang Lumajang Diduga Akibat Tergelincir Ceceran Solar

"Tersangka yang kita amankan ini, merupakan residivis perampokan," tukasnya.

Lutfi menerangkan, pihaknya  masih memburu pemasok narkoba ke tersangka yang disinyalir dari Situbondo.

"Makanya kita akan terus mengembangkannya," katanya.

Baca juga: Tidak Dapat Jatah Pimpinan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Partai Gerindra: Risiko Perjuangan

Untuk itu, sambungnya, pihaknya menjerat tersangka dengam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) Undang undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka bakal diancaman hukuman selama 20 tahun penjara," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved