Hakim Tuntut Naik Gaji
Aksi Solidaritas Cuti Massal Hakim, Sidang Kasus Pidana di PN Jember Ditunda
Sidang beberapa kasus pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jember ditunda, Selasa (8/10/2024), sebagai bentuk aksi solidaritas tuntutan hakim
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Sidang beberapa kasus pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jember ditunda, Selasa (8/10/2024). Hal ini sebagai bentuk solidaritas pada aksi cuti massal hakim di Indonesia.
Di PN Jember sendiri, dari 11 orang hakim, dua orang hakim ikut aksi cuti massal.
Pantauan di lapangan Selasa (8/10/2024), suasana di ruang sidang PN Jember masih sepi. Hanya beberapa advokat dan panitera yang berlalu lalang.
Juru Bicara Hakim PN Jember, I Gusti Ngurah Taruna mengatakan sikap ini adalah langkah lembaganya mendukung aksi para solidaritas hakim Indonesia yang melakukan cuti serentak secara nasional sebagai bentuk protes terhadap pemerintah.
"Karena sejak tahun 2012, tidak ada peningkatan gaji dan tunjangan hakim sebagaimana di Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim," ujarnya.
Menurutnya, dampak aksi itu, beberapa sidang kasus pidana di PN Jember ditunda selama satu minggu. Namun untuk perkara yang sifatnya emergency, kata dia, tetap akan dilayani.
"Seperti sidang untuk terdakwa yang masa tahanan hampir habis. Atau kasus gugatan sederhana yang sifatnya cepat dan segera diputuskan tetap kami layani. Serta beberapa kasus yang sempat kami tunda beberapa minggu lalu," kata Taruna.
Taruna mengatakan dari 11 Hakim di PN Jember hanya 2 orang saja yang hari ini ikut cuti serentak. Dan surat permohonan mereka pun telah disetujui pimpinan.
Dia menambahkan, cuti yang diambil oleh para hakim itu melalui prosedur resmi, sehingga mereka tidak dihitung bolos kerja.
Baca juga: Dukung Produktivitas Sapi Indukan, Pemkab Banyuwangi Terus Genjot Program ‘SMS PISAN’
Sementara, salah satu hakim di PN Jember Desbertua Naibaho berharap permintaan mereka bisa diakomodasi oleh pemerintah. Karena sudah 12 tahun kesejahteraan mereka diabaikan selama ini.
"Karena kalau kesejahteraan hakim bisa terpenuhi. Hal itu akan meminimalkan penyimpangan-penyimpangan dunia kehakiman," tanggapnya.
"Kalau gaji tidak tercukupi, gimana mau mencukupi keluarga. Pasti nanti SK-nya disekolahkan (di bank). Masalah ini tentu akan mempengaruhi integritas hakim dalam menangani perkara," imbuhnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.