Berita Surabaya
Suami-Istri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT INKA Proyek Kereta Api Kongo
"Perbuatan pihak-pihak terkait mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,1 miliar, USD 265.300, dan SGD 40.000," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Pasangan suami istri Syaiful Idham dan Tria Natalina ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT INKA pengadaan kereta api di Kongo. Mereka mengikuti jejak mantan Dirut PT INKA Budi Noviantoro yang lebih dahulu ditetapkan tersangka.
"Perbuatan pihak-pihak terkait mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,1 miliar, USD 265.300, dan SGD 40.000," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: Opsi Rekan Duet Baru Maciej Gajos di Persija, Ada Sang Mantan Hingga Gelandang Moncer PSPS Riau
Dugaan korupsi itu menggunakan modus dana talangan. Tria saat menjabat sebagai Regional Head of Indonesia Titan Global Capital dan Syaiful sebagai CEO The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia berkongsi dengan Budi. Pada tahun 2019, mereka sepakat mendirikan perusahaan di Singapura bernama PT TSG Infrastruktur untuk mengerjakan proyek pengadaan kereta api di Kongo.
Padahal, ketika itu perusahaan pelat merah beserta anak cucunya dilarang mendirikan perusahaan patungan.
Baca juga: Simone Inzaghi Buat Pengakuan, Pelatih Inter Milan Sebut Lebih Sulit Pertahankan Gelar Liga Italia
Proporsi kepemilikan saham mereka atur sedemikian rupa. PT TSG memegang 49 persen saham, sedangkan 51 persen dimiliki oleh PT INKA Multi Solusi Trading (IMST). PT IMST mengucurkan dana sebesar USD 40.000 untuk pendirian perusahaan tersebut.
Setelah perusahaan berdiri, Syaiful meminta dana kepada Budi untuk membeli energi solar photovoltic 200 MW dari Sunplus Sarl, perusahaan energi afiliasi PT TSG.
Budi kemudian mengirimkan USD 265.300 untuk kegiatan ground breaking proyek solar photovoltic 200 MW di Kinshasha, Kongo. Selain itu, Budi juga mentransfer dana talangan sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar kepada TSG, yang kemudian ditransfer ke rekening Titan Global Capital, perusahaan milik Tria.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kediri Tindak Dua WNA Overstay dan Tanpa Dokumen Resmi
Tria dan Syaiful nasibnya sekarang sama seperti Budi. Sama-sama sedang ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Mia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berjalan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Tony/TribunJatimTimur.com)
Dukung Transformasi Digital, Telkomsel Hadirkan Kolaborasi Strategis Instansi Pemerintah di Jatim |
![]() |
---|
Ibunda Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Hadir di Prosesi Pemakaman |
![]() |
---|
Tukar Telkomsel Poin, Seorang Warga Surabaya Bawa Pulang Hadiah Sepeda Motor |
![]() |
---|
3.500 Mahasiswa Surabaya Akan Terima Uang Saku Rp 500 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
PJR Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu, Disimpan di Dasbor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.