Berita Surabaya

BREAKING NEWS - Korupsi Dana Hibah Berbuntut Panjang, Kini KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim

Pantauan di lokasi, ada belasan petugas KPK yang melakukan aktivitas penggeledahan tersebut.

|
Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Luhur Pambudi
Belasan orang petugas KPK tampak keluar membawa dua koper berwarna hitam seraya berjalan keluar dari Ruang Lobby Gedung Baru Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, pada pukul 15.03 WIB, Rabu (16/10/2024). 

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P Simandjuntak dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023). 

Baca juga: Kabar Kontras Persib Bandung Jelang Lawan Persebaya, 2 Pilar Pertahanan Kembali, 1 Posisi Pincang

Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum teta. 

Lalu, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

 

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 

2. Ahmad Heriyadi (swasta)

3. Mahhud (anggota DPRD)

4. Achmad Yahya M. (guru) 

5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)

7. Jodi Pradana Putra (swasta)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved