Berita Bondowoso

Marak Penjual Asongan Anak di Alun-alun Bondowoso, Eksploitasi Anak?

Satpol PP Bondowoso bersama Dinsos P3AKB melalukan razia gabungan di sejumlah titik yang ditengarai menjadi tempat mereka berjualan.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Sinca Ari Pangistu
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anissatul Hamidah. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Akhir-akhir ini kian marak ditemukan anak-anak di bawah umur berjualan di Alun-alun Ki Bagus Asra, Bondowoso.

Mereka kerap ditemui setiap harinya berjualan telur puyuh, kacang, dan usus goreng dengan cara berkeliling. Ada pula yang berjualan di pelataran rumah makan dan tempat keramaian.

Satpol PP Bondowoso bersama Dinsos P3AKB melalukan razia gabungan di sejumlah titik yang ditengarai menjadi tempat mereka berjualan.

Baca juga: Polisi RW Diterjunkan, Cara Polres Probolinggo Kota Pastikan Kamtibmas Kondusif 

Pada Rabu (16/10/2024), terjaring seorang anak berusia sekitar 9 tahun berjualan.

Anak tersebut mengaku, setiap hari berjualan menjajakan kacang dan telur sejak pulang sekolah sampai dagangannya habis.

"Jam 7 malam itu sudah habis biasanya. Kalau tidak habis dijual besoknya lagi," akunya.

Baca juga: Viral Siswi Berkebutuhan Khusus Dinarasikan Korban Perundungan, Polres Probolinggo Ungkap Fakta Ini

Anak perempuan yang mengaku kelas 3 SD itu menyatakan berjualan untuk membantu ibunya yang hanya tinggal berdua dengannya. Sementara ayahnya telah meninggal dunia, dan ke dua kakaknya telah menikah.

"Kalau mama yang jualan kan capek, mama sudah ngerebus telur sama ngebungkus," terang anak yang mengaku baru dua tahun di Bondowoso setelah pindah dari Kabupaten Jember itu.

Ia memastikan orang tuanya tak pernah memaksanya berjualan dan tak ada kekerasan manakala dagangannya tidak laku.

"Kalau temen saya yang jualan telur dan kacang kalau tidak habis dipukul sama bapaknya. Kalau aku nggak, jadi kalau tidak habis buat besok," tuturnya.

Baca juga: Perum Bulog Panen Padi Program Mitra Tani di Banyuwangi 

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto, menjelaskan, razia dilakukan untuk menertibkan penjual anak sebagaimana dalam Perda 4/2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Namun begitu pihaknya tak bisa melakulan penindakan pada orang tuanya atau pun anak dan hanya bisa mengimbau saja.

"Kami hanya bisa mengimbau, dan dikembalikan pada orang tuanya," jelas Nanang.

Senada ditegaskan oleh Kasatpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko. Ia menerangkan, tak memiliki kewenangan untuk menindak.

"Kalau di Satpol tak bisa nangkap. Hanya mengingatkan mereka kewajibannya belajar," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved