Berita Situbondo

Dua Hari, Polres Situbondo Bekuk Kurir dan Pengedar Sabu-sabu di Jalan Raya

Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Muhammad Lutfi membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu-sabu.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Izi Hartono
Polisi saat memeriksa tersangka yang terlibat peredaran narkoba di ruang Reskoba Polres Situbondo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Seorang pria paruh bayah di Situbondo, dibekuk tim Sareskoba Polres Situbondo.

Pria asal Kecamatan Panarukan berinisial HAW ini diamankan polisi di Jalan Anggrek, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo.

Dari tangan pria berusia 45 tahun itu, polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti sebanyak 10 paket dengan total berat narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.14 gram.

Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, klip plastik, gunting, isolasi dan sepeda motor.

Sebelumnya, pada hari Jumat (18/10/2024) Satreskoba berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial MR, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Pemuda berusia 19 tahun ini dibekuk polisi di Jalan Aargopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram.

Baca juga: Pj Bupati Pasuruan dan Dewan Tinjau Normalisasi Sungai Yang Dangkal Menjelang Musim Hujan

Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Muhammad Lutfi membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu-sabu.

Penangkapan pengedar narkoba itu, kata Lutfi, bermula dari informasi adanya transaksi dan peredaran narkoba tersebut.

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya bersama timnya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkapnya di jalan raya.

Baca juga: Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Banyuwangi Amankan 1,1 Kg Sabu-sabu

"Tersangka tidak bisa mengelak, karena saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti 10 paket sabu dengan berat total 3,14 gram," ujarnya, Senin (21/10/2024)

Selanjutnya untuk mempertanggungtawabkan perbuatanya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Baca juga: Menghadapi Cuaca Ekstrem, KSOP Panarukan Kampanyekan Keselamatan Kepada Puluhan Nelayan

Polres, kata dia, berkometmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo.

"Kami akan terus melakukan pengungkapan kasus narkotika dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di daerah ini," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved