Berita Banyuwangi
Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Banyuwangi Amankan 1,1 Kg Sabu-sabu
Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan jaringan antarkota
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan jaringan antarkota. Polisi mengamankan barang bukti sabtu-sabtu lebih dari 1,1 kilogram (kg).
Barang bukti itu didapati dari empat tersangka yang merupakan satu rangkaian penangkapan. Mereka adalah SE, JH, AFA, dan MIE.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Awalnya, polisi menangkap AFA dan MIF berdasarkan informasi dari masyarakat pada 3 Oktober lalu.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 28 paket narkoba dengan total berat 15,08 gram. Masing-masing 9 paket dari tersangka AFA dan 19 paket dRi tersangka MIE.
"Kasus ini kemudian kami kembangkan hingga berikutnya tim menangkap dua orang lain yang merupakan pemasok (sabu-sabu kepada para tersangka sebelumnya)," kata Rama, dalam ungkap kasus, Senin (21/10/2024).
Kedua tersangka ini adalah SE dan JH. Mereka ditangkap beberapa saat setelah pengungkapan sebelumnya, yakni pada 4 Oktober dini hari.
Usai menangkap tersangka, polisi menggeledah kediaman tersangka SE di Desa Sukomaju, Kecamatan Srono. Di sana, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,1 kg yang disimpan dalam 12 paket.
"Narkotika tersebut disembunyikan di plafon rumah dan di dalam mobil milik tersangka," tutur dia.
Rama menjelaskan, pihaknya telah memetakan jaringan kasus tersebut. Seorang yang tinggal di Surabaya diduga menjadi pemasuk awal sabu-sabu yang didapati dari para tersangka.
Baca juga: Pj Bupati Pasuruan dan Dewan Tinjau Normalisasi Sungai Yang Dangkal Menjelang Musim Hujan
"Sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Sampai hari ini kami terus melakukan pengejaran," lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat (2) UURI 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hitup atau hukuman mati.
Rama yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolresta Banyuwangi meyakinkan, pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu prioritas polisi di Banyuwangi.
Ia mengaku akan menindak berbayai jenis penyalahgunaan narkoba. Termasuk apabila ditemui penggunaannya oleh internal oknum polisi.
Sementara itu, tersangka SE mengaku sudah beberapa kali menerima pasokan narkoba dari orang di Surabaya.
"Empat kali," akunya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Bupati Ipuk Gelar Rembuk Disabilitas, Perkuat Komitmen Penuhi Hak Disabilitas |
![]() |
---|
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Jambore FPRB 2025, Diikuti 803 Relawan Kebencanaan dari 29 Provinsi |
![]() |
---|
Bupati Ipuk Gelar Gerakan Manfaatkan Ojol dan Transportasi Umum Tiap Jumat |
![]() |
---|
Ojol Kehilangan Motor Usai Tertipu Jual di Facebook, Polisi Tangkap Pelaku dan Kembalikan Motor |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria di Banyuwangi Diduga Edarkan Ratusan Pil Dobel L ke Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.