Berita Lumajang

Diduga Akibat Dendam Asmara, Pria di Lumajang Tewas Penuh Luka

Pria berinisial SA (42) ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Selasa.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
Istimewa
Proses evakuasi SA (42) seorang pria ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (23/10/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM Lumajang - Pria berinisial SA (42) ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Selasa (23/10/2024).

Baca juga: Tak Mau Anaknya Lahir, Pria Asal Situbondo Paksa Istri Sirinya Aborsi hingga Tewas di Jember

Berdasarkan informasi dari warga, korban ditemukan terkapar bersandar di gundukan tanah dekat dengan pohon sengon yang ada di lahan tebu. 

Saat ditemukan korban berlumuran darah di bagian kaki dan tangannya.

Mirisnya, nampak tangan korban hampir putus akibat sabetan dari benda tajam.

Nahas, korban diketahui menghembuskan nafas terakhir ketika hendak mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Haryoto Lumajang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, korban diduga menjadi korban pembacokan.

Dari penyeledikan terkini, Zainur memastikan telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi tersangka pembacokan.

Baca juga: Kasus Mahasiswi Tewas di kamar Kos, Polres Jember: Pelaku Sudah Tiga Kali Minta Korban Aborsi

Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial RD (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

"Kami langsung penyelidikan dari peristiwa kemarin. Penyelidikan terkini, kami telah engamankan pria dengan inisial RD di rumahnya,” beber Rofik, Rabu (23/10/2024).

Rofik menambahkan, motif utama pelaku menyabet tubuh korban dengan senjata tajam lantaran faktor asmara. 

Korban disinyalir memiliki hubungan dengan mantan istri tersangka sehingga memantik emosi pelaku.

Baca juga: Pesona Gandrung Banyuwangi, Mulai Dari Kesenian Mistis hingga Pertunjukan Menawan

Peristiwa pembacokan pun terjadi ketika pelaku berpapasan dengan korban di sebuah lahan tebu dengan menggunakan celurit.

“Keterangan dari tersangka bahwa ia masih menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istri pelaku. Motif-motif yang menyertai masih terus kita dalami,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved