Berita Lumajang
Diduga Akibat Dendam Asmara, Pria di Lumajang Tewas Penuh Luka
Pria berinisial SA (42) ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Selasa.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM Lumajang - Pria berinisial SA (42) ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Selasa (23/10/2024).
Baca juga: Tak Mau Anaknya Lahir, Pria Asal Situbondo Paksa Istri Sirinya Aborsi hingga Tewas di Jember
Berdasarkan informasi dari warga, korban ditemukan terkapar bersandar di gundukan tanah dekat dengan pohon sengon yang ada di lahan tebu.
Saat ditemukan korban berlumuran darah di bagian kaki dan tangannya.
Mirisnya, nampak tangan korban hampir putus akibat sabetan dari benda tajam.
Nahas, korban diketahui menghembuskan nafas terakhir ketika hendak mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Haryoto Lumajang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, korban diduga menjadi korban pembacokan.
Dari penyeledikan terkini, Zainur memastikan telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi tersangka pembacokan.
Baca juga: Kasus Mahasiswi Tewas di kamar Kos, Polres Jember: Pelaku Sudah Tiga Kali Minta Korban Aborsi
Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial RD (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
"Kami langsung penyelidikan dari peristiwa kemarin. Penyelidikan terkini, kami telah engamankan pria dengan inisial RD di rumahnya,” beber Rofik, Rabu (23/10/2024).
Rofik menambahkan, motif utama pelaku menyabet tubuh korban dengan senjata tajam lantaran faktor asmara.
Korban disinyalir memiliki hubungan dengan mantan istri tersangka sehingga memantik emosi pelaku.
Baca juga: Pesona Gandrung Banyuwangi, Mulai Dari Kesenian Mistis hingga Pertunjukan Menawan
Peristiwa pembacokan pun terjadi ketika pelaku berpapasan dengan korban di sebuah lahan tebu dengan menggunakan celurit.
“Keterangan dari tersangka bahwa ia masih menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istri pelaku. Motif-motif yang menyertai masih terus kita dalami,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Truk Muat 10 Ton Beras Terperosok ke Sungai Bondoyudo Lumajang, 15 Menit Sopir Terjebak di Air |
![]() |
---|
Jembatan Jagalan Lumajang Dibuka Dua Jalur, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Mobil Pikap di Lumajang, Tersangka Gunakan Kunci Palsu |
![]() |
---|
Tidak Hanya untuk Siswa, Lumajang Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis Balita hingga Ibu Hamil |
![]() |
---|
Bupati Indah Apresiasi Pemerintah Pusat Serap 1.000 Ton Gula Petani Lumajang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.