Berita Jember
Kasus Mahasiswi Tewas di kamar Kos, Polres Jember: Pelaku Sudah Tiga Kali Minta Korban Aborsi
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, Firman Ilah yang merupakan tersangka kasus ini bukan hanya sekali.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Satreskrim Polres Jember terus melakukan penyidikan atas kasus aborsi yang dialami mahasiswi JA (24) hingga meninggal dunia di kamar kos Jalan Sumatra Kecamatan Sumbersari.
Baca juga: Amankan Aksi Buruh PT PMMP, Polres Situbondo Terjunkan Ratusan Personel Gabungan
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, Firman Ilah yang merupakan tersangka kasus ini bukan hanya sekali memaksa istri sirinya melakukan aborsi dan menggugurkan kehamilan.
"Ini bukan peristiwa yang pertama kalinya dilakukan pelaku. Jadi pada April dan November 2023 korban juga pernah mengkonsumsi obat yang sama untuk menggugurkan kandungan," ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan hasil keterangan pelaku terhadap penyidik, tersangka sudah tiga kali memberikan obat penggugur kandungan terhadap korban.
Baca juga: Kue Cucur Kopi di Curahdami Bondowoso: antara Kuliner, BRK, dan Nasehat Tempo DuluÂ
Bayu mengungkapkan, tersangka melakukan hal itu karena tidak ingin istri sirinya itu melahirkan bayi tersebut. Sehingga memaksa korban melakukan aborsi.
"Tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari Korban yang meninggal dunia," tuturnya.
Bayu mengaku akan mendalami alasan tersangka menolak kelahiran bayi dari kandungan korban. Dugaan sementara pelaku malu.
"Mungkin malu dan semacamnya. Tapi kami masih akan dalami motif pelaku," ulasnya.
Baca juga: Tak Mau Anaknya Lahir, Pria Asal Bondowoso Paksa Istri Sirinya Aborsi hingga Tewas di Jember
Bayu menegaskan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat huruf a, ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Junco Pasal 348 ayat 1, ayat 2 Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Hampir 100 Persen 2,5 Juta Warga Jember Telah Terlindungi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Diserbu Gula Rafinasi Impor, 10 Ribu Ton Gula Petani Tidak Laku di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.