Berita Jember

Tak Mau Anaknya Lahir, Pria Asal Situbondo Paksa Istri Sirinya Aborsi hingga Tewas di Jember

"Tersangka umur 25 tahun, merupakan warga Kabupaten Situbondo. Motif tersangka meminta korban menggugurkan kandungannya".

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
zoom-inlihat foto Tak Mau Anaknya Lahir, Pria Asal Situbondo Paksa Istri Sirinya Aborsi hingga Tewas di Jember
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
Tersangka kasus yang menyebabkan korban meninggal dan aborsi.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi mengungkap tewasnya mahasiswi berinisial JA (24) bersama janin bayinya di kamar kos Jalan Sumatra Sumbersari Jember.

Polisi menetapkan Firman Ilahi, suami siri korban sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga memaksa perempuan itu melakukan aborsi dan mengugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan.

Baca juga: Amankan Aksi Buruh PT PMMP, Polres Situbondo Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

"Tersangka umur 25 tahun, merupakan warga Kabupaten Situbondo. Motif tersangka meminta korban menggugurkan kandungannya karena tidak menginginkan kelahiran anak tersebut," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024).

Modus tersangka, yakni dengan memberi obat aborsi kepada orang tuanya pada 14 Oktober 2024.

"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. kemudian tersangka mengabari korban lewat Whatsapp bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan kedalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," ungkap Bayu.

Lebih lanjut, kata Bayu, pelaku terus mendesak perempuan melalui pesan singkat whatsapp agar korban segera meminum obat penggugur kandungan. 

"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024. pada 18 Oktober 2024 setelah korban meminum obat tersebut langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," tuturnya.

Tersangka baru mengetahui korban meninggal dunia setelah dikabari kakak korban.

Baca juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kafe Dan Gudang Audio di Lamongan Ludes Terbakar

"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo. Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," ucap Mantan Kapolres Pasuruan ini.

Baca juga: Kue Cucur Kopi di Curahdami Bondowoso: antara Kuliner, BRK, dan Nasehat Tempo Dulu 

Bayu mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.

"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," tuturnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved