Berita Surabaya

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Gratifikasi Tiga Hakim Surabaya, Pengadilan Tinggi : Silakan

Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, menegaskan pihaknya tak masalah jika Kejaksaan Agung ingin melanjutkan penyelidikan.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Tony Hermawan
Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Kejaksaan Agung mengumumkan akan menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga tuntas.

Sesuai aturan, penunjukan majelis hakim untuk menangani perkara pidana maupun perdata dilakukan oleh ketua atau wakil ketua pengadilan. Hal ini membuka kemungkinan bagi pimpinan PN Surabaya untuk diperiksa.

Baca juga: Lebih 10 Tahun Terpasung, Pria di Blitar Lega Setelah Rantai di Kedua Kakinya Dilepas

Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, menegaskan pihaknya tak masalah jika Kejaksaan Agung ingin melanjutkan penyelidikan.

"Jika memang memenuhi prosedur untuk ditahan, silakan. Jika ingin mengembangkan kasus ini sampai tuntas, kami tidak akan menghalangi," ujarnya, Kamis (24/10/2024).

Keterangan tersebut sekaligus meluruskan kronologi kedatangan ketua dan wakil Pengadilan Tinggi saat rumah Hakim Heru Hanindyo di Ketintang Baru Selatan V Blok C No.2, Surabaya digeledah.

Ia menjelaskan, ada empat orang dari PT yang hadir, termasuk dirinya. Kedatangannya bukan untuk menghalangi, melainkan untuk memastikan siapa yang melakukan penggeledahan.

"Sekitar 10 menit kami di sana. Setelah mengetahui yang menggeledah adalah Kejagung, kami kembali ke kantor untuk membuat laporan kepada pimpinan di Jakarta," ungkapnya.

Bambang menekankan bahwa sikap PT tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan. Yang terpenting, pemeriksaan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Siapa pun yang diperiksa maupun yang memeriksa harus tunduk pada hukum," tambahnya.

Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Masuk Penjara, Hasil Operasi Senyap

Jampidsus Kejagung telah membagi tugas untuk mengungkap dugaan gratifikasi kepada tiga hakim PN Surabaya.

Saat pemeriksaan terhadap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo berlangsung, beberapa tim juga melakukan penggeledahan di ruang hakim PN Surabaya pada Rabu malam (23/10).

Malam itu, tim dari Kejari Surabaya, Kejati Jatim, dan Kejagung, dikawal anggota Puspom TNI, menggeledah ruangan hakim.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti, termasuk laptop dan berkas-berkas, berhasil diamankan.

Sebagai informasi, pada hari yang sama ketika ketiga hakim diciduk, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur, yang merupakan anak dari mantan DPR RI.

Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Baca juga: Tiga Alumni SMAN 1 Jember Masuk Kabinet Dua Presiden RI, Ini Kisah Mereka saat Sekolah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved