Berita Pasuruan

Pencemaran Sungai Wangi, DLH Kabupaten Pasuruan Termukan Tiga Perusahaan Tidak Punya IPAL

DLH Pasuruan menyebut 3 perusahaan tidak punya IPAL, terkait hasil kajian pencemaran Sungai Wangi

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Pj Bupati Pasuruan Nurkholis 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Benang persoalan dugaan pembuangan limbah perusahaan yang membuat Sungai Wangi, Kabupaten Pasuruan, tercemar dan merugikan masyarakat sekitar semakin kusut. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pasuruan memberi hasil evaluasi kinerja Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) di 16 perusahaan yang ada di sekitar sungai.

Dari data evaluasi itu, DLH mencatat hanya 12 perusahaan yang memiliki IPAL. Tiga perusahaan tidak memiliki, dan satu perusahaan memiliki tapi tidak berproduksi.

Dari 12 perusahaan yang memiliki IPAL, DLH kembali membreakdown lebih dalam. Satu perusahaan IPAL dengan kinerja baik. Empat perusahaan IPAL dengan kinerja cukup.

Enam IPAL perusahaan dengan kinerja kurang, dan satu IPAL perusahaan dengan hasil anomali atau hasil analisa bertolak belakang dengan hasil lainnya.

Pj Bupati Pasuruan Nurkholis mengingatkan secara tegas kepada perusahaan yang belum memiliki atau IPALnya tidak berfungsi dengan baik.

"Silahkan ditindaklanjuti hasil dari evaluasi yang dilakukan teman-teman DLH dengan tim untuk perbaikan lingkungan Pasuruan," katanya.

Baca juga: Inovasi Grasi Berbasis Elektronik, Ditjen AHU Sinergi dengan Kemenkumham Jatim Gelar Diseminasi 

Ia memberikan peringatan keras kepada tiga perusahaan yang belum memiliki instalasi IPAL. Bahkan, ia juga tidak segan melayangkan sanksi berat bagi mereka.

 "Untuk perusahaan yang tidak penuhi catatan-catatan dari dinas terkait. Tentunya akan kami tindak sesuai aturan yang ada," katanya.

Persoalan dugaan pencemaran sungai oleh limbah perusahaan ini harus ditindaklanjuti dan disikapi dengan serius.

Ada beberapa catatan yang sudah dikeluarkan oleh DLH. Maka dari itu, Pj bupati meminta catatan itu perlu diperhatikan pihak perusahaan

"Apabila tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan tentunya kami akan ambil sikap dengan melayangkan surat teguran tertulis," urainya. 

Nurkholis meminta pihak perusahaan yang hadir dalam pertemuan dengan Pemkab bisa menyampaikan hasil rapat ke pimpinan perusahaan

Selain itu, Pj bupati juga berpesan kepada pihak perusahaan agar memperhatikan terkait limbah di masing-masing perusahaan

"Jangan sampai limbah perusahaan ini mencemari lingkungan setempat, dan merugikan masyarakat Pasuruan," tutupnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved