Berita Bondowoso

Polres Bondowoso Benarkan Telah Menahan Mantan Sekda Atas Kasus Penipuan

"Para tersangka sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Kamis (31/10/2024).

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Sinca Ari Pangestu
Pengacara Nurul Jamal Habaib bersama korban saat diwawancarai awak media. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Satreskrim Polres Bondowoso menahan Sekda Bondowoso periode 2019-2020, berinisial S.

S ditahan bersama rekannya berinisial E asal Bandung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peninpuan.

Keduanya ditahan setelah serangkaan penyidikan yang dilakukan. Kasus ini bermula atas laporan yang dilayangkan salah satu warga Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.

"Para tersangka sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Kamis (31/10/2024).

Informasi dihimpun, modus tersangka yakni menjanjikan pembangunan rumah susun sewa program Kementeruan PUPR. Dari program itu, mereka mendatangi sejumlah pondok pesantren di sejumlah daerah di wilayah  Bondowoso.

Namun dalam perjalannya, masing-masing Ponpes diminta menyediakan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya adminiatrasi proposal.

Kemudian, tersangka E kembali meminta setiap Ponpes calon penerima bantuan untuk meyediakan uang  Rp 350 juta. Alasannya agar proyek makin lancar.

Uang itu di luar biaya sistem yang juga diminta sebesar Rp 25 juta per Ponpes.

Karena percaya, para korban akhirnya mentransfer ke rekening tersangka E. Meski tak mentransfer langsung 100 persen. Namun, beberapa Ponpes telah mentransfer dengan nominal bervariasi. Ada yang Rp 40 juta, hingga Rp 160 juta.

Menurut Joko para tesangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, yang mengakibatkan kerugian material.

"Kami masih melakukan periksaan intensif, serta memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti pendukung. Update lebih lanjut akan disampaikan," tandasnya.

Baca juga: Usai ASN Divonis Pakai Narkoba, Pejabat hingga Kades di Bondowoso akan Dites Urine

Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban bersama pengacaranya Nurul Jamal Habaib mendatangi Polres Bondowoso pada Selasa (29/10/2024) siang.

Kedatangannya untuk menanyakan progres laporan. Sekaligus memberikan dukungan pada Polres Bondowoso.

Menurut Pengacara Nurul Jamal Habaib, modus pelaku diduga Pondok Pesantren ini dijanjikan akan diberi bantuan program pembangunan Rusunawa dari Kementerian PUPR.

Para pengasuh pondok dimintai uang beragam. Ada yang Rp 160 juta, dan ada pula yag nilainya Rp 800 juta.

Baca juga: LINK Live Stream Empoli Vs Inter Milan di Liga Italia 2024, Mulai Dini Hari Nanti, Siaran Live Vidio

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved